SULTRA —Polemik pengelolaan dana pensiun tidak hanya dialami BUMN, tetapi juga terjadi di Bank Pembangunan Daerah atau BPD milik Pemprov Sulawesi Tenggara (Bank Sultra).
Pengusutan internal dilakukan pihak komisaris yang terlihat dari rekaman yang beredar. Dalam rekaman video tersebut, terungkap upaya pengusutan yang terjadi saat rapat antara jajaran komisaris dan direksi pada 21 Agustus 2023 lalu. Dalam rekaman berdurasi 1 jam 6 menit, sempat terdengar adu mulut antara komisaris dan auditor internal Bank Sultra.
Dalam rekaman tersebut, salah seorang komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti terdengar menyoroti kinerja komisaris dan Direksi Bank Sultra yang diwakili Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Saat sedang berbicara, seorang diduga komisaris utama mencoba menghentikan. Namun, ia tetap ngotot melontarkan sejumlah kritikan.
Dalam rekaman berdurasi 1 jam 6 menit, dia menuding jajaran direksi bank tidak profesional dalam mengawasi sistem transaksi keuangan internal. Dalam rekaman suara tersebut, dia membeberkan ada sebanyak 53 transaksi fiktif yang terkait dengan raibnya dana pensiunan Bank Sultra.
Terungkap, transaksi aliran dana miliaran dari rekening SDM Bank Sultra ke rekening fiktif ini terjadi selama 5 bulan, sejak Maret hingga Agustus 2021. La Ode Rahmat menyoroti kinerja sejumlah pejabat yang diduga menjadi penyebab kebocoran transaksi hingga tak terlacak.
Padahal, menurut dia, dana pensiunan sudah diambil diam-diam sejak 2021. Namun, tindakan ini tidak dihiraukan pihak direksi untuk dilaporkan ke aparat hukum.
Dari rekaman rapat, juga terungkap, rapat pembahasan terkait korupsi dana pensiun sudah dibahas sejak 31 Januari 2023. Namun, hingga Agustus 2023. Bank Sultra belum menindaklanjuti temuan hasil audit BPK.
Informasi lainnya dalam rekaman, La Ode Rahmat menyoroti kebijakan direktur memberhentikan seorang staf berstatus bendahara dana pensiun pada Juli 2023. Padahal, masa jabatannya baru akan berakhir pada Agustus 2023. Penyebabnya, staf tersebut melaporkan hilangnya dana pensiunan Bank Sultra Rp2 miliar ke Polres Kendari.
“Kenapa direksi tidak melaporkan ini ke aparat hukum atau meminta BPK melakukan audit? Malah staf yang melaporkan kasus ini agar Bank Sultra bisa lebih baik malah diberhentikan? Ini ada apa? Jangan sampai Direksi mau melindungi oknum tertentu,” ujar La Ode Rahmat.
La Ode Rahmat terang-terangan membeberkan, Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif disebut telah meminta oknum bendahara itu mencabut laporan. Alasannya, pihak bank akan melaporkan langsung ke Polda Sulawesi Tenggara.
Namun, setelah laporan dicabut, kasus hilangnya dana pensiun belum ditindaklanjuti ke ranah hukum hingga Agustus 2023. (inilah.com)