MAKASSAR — Sejumlah aktivis LSM akhirnya berencana akan melaporkan indikasi penyimpangan dan dugaan Tipikor pengadaan obat pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Penegasan tersebut disampaikan Mulyadi SH, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (5/10/2023).
Ia mengungkapkan, rencananya dalam waktu dekat ini, sejumlah koalisi lembaga antikorupsi akan membawa indikasi dan dugaan penyimpangan serta Tipikor pengadaan obat pada rumah sakit milik Pemda Kabupaten Gowa tersebut masuk ke ranah hukum.
“Kami tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk melengkapi bahan investigasi kami untuk segera memasukan laporan ke Kejaksaan Tinggi. Kami pastikan dalam waktu dekat akan melaporkan semua pihak-pihak terkait, termasuk Direktur selaku pengguna anggaran bersama PPK dan rekanan penyedia jasa pengadaanobat ini masuk Kejati Sulsel,”tandasnya.
Mulyadi juga menjelaskan terkait sejumlah skema tinjauan masalah yang menjadi dasar adanya dugaan Tipikor pada pengadaan obat ini dipastikan akan menyeret sejumlah rekanan atas adanya indikasi dugaan pengaturan sebagai pemenang tender atau penyedia.
“Bahwa kami menduga penyedia ini terindikasi adanya dugaan pengaturan dalam memenangkan sebagai pelaksana pengaadaan obat, dan kami akan masukan bukti-bukti itu ke Kejaksaan Tinggi sebagai bukti laporan,”pungkasnya.
“Dalam rangka turut serta mendukung program Pemerintah untuk menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa serta bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), sesuai amanat UUD 1945, Kami akan menyampaikan laporan dugaan korupsi dan indikasi penyimpangan pengadaan obat pada RSUD Syeck Yusuf Kabupaten Gowa ke Kejaksaan TInggi dalam waktu dekat ini,”tutupnya. ( Laporan : Ichal )