FOTO : Ilustrasi
MAMASA — Oknum anggota LSM berinisial AL (50) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai menyetubuhi seorang siswi SMA berusia 15 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus akan membelikan korban handphone (HP).
“Modus pelaku dengan iming-iming membelikan handphone untuk korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius W Wayne kepada wartawan, Rabu malam (27/9/2023).
Laurensius menuturkan pelaku diamankan personel Resmob Polres Mamasa di Dusun Salubue, Desa Rantepuang, Rabu (27/9) sekira pukul 21.00 Wita. Saat itu pelaku sedang bersantai di salah satu warung.
“Anggota Resmob (Polres Mamasa) berhasil mendapatkan terlapor yang posisinya sedang bersantai di salah satu warung,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban ke Polres Mamasa pada, Selasa (25/9). Pihak keluarga awalnya melaporkan terkait korban yang tidak kunjung pulang ke rumah sepulang dari sekolah.
“Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya korban ditemukan berada di pinggir jalan daerah Tabone, Kecamatan Sumarorong,” terang Laurensius.
Kepada polisi, korban mengaku ditelantarkan pelaku di pinggir jalan setelah disetubuhi sebanyak tiga kali.
“Untuk pengakuan hasil interogasi, bahwa korban disetubuhi sebanyak tiga kali. Pengakuan dari korban dibawa lari sampai di Kabupaten Polewali Mandar,” ungkap Laurensius.
Menurut Laurensius, korban dan pelaku awalnya berkenalan di media sosial. Pelaku lalu menjemput korban sepulang sekolah setelah keduanya sepakat untuk bertemu.
“Korban dijemput setelah pulang sekolah. Terlapor kenal dengan korban di medsos, media sosial,” pungkas Laurensius.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AL kini diamankan di Polres Mamasa. Sementara korban telah dibawa ke rumah sakit Banua Mamase untuk melakukan visum. (dtk)