MAKASSAR — Sengketa utang piutang antara pengusaha asal Sulawesi Selatan Annar S. Sampetoding dan Fuad Hasan Masyhur belum menemui titik terang. Mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo itu bahkan disebut melakukan pembohongan publik.
Annar Sampetoding mengaku Fuad melalui kuasa hukumnya, Rigel Abner Rumlawang dan Ishemat Soeria melakukan pembohongan publik atas jual beli lahan miliknya di kota Makassar. Padahal, ia punya bukti-bukti soal pembayaran utang yang belum dilunasi.
“Saya lengkap bukti ada semua, itu kan pembohongan si Fuad itu. Pengacaranya juga mau dipidanakan itu, sembarang ngomong,” ujar Annar Sampetoding di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 23 September 2023.
Annar mengaku sudah melakukan somasi melalui kuasa hukumnya sejak bulan lalu. Namun, Fuad membantah soal utang piutang tersebut.
Ia kemudian disomasi balik oleh Fuad dan kuasa hukumnya juga. Namun, Annar mengaku punya bukti yang kuat. Sehingga mempersilahkan jika kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum.
“Segala macam cara saya akan tagih untuk dia bayar utangnya, sekarang hanya somasi lewat pengacara karena dia ini kan tahulah situasi (keuangan) sekarang. Banyak dibeli tanah itu tidak beres, silahkan aja (dilaporkan). Tapi lucu kan, dia berutang baru dia mau lapor kita, lucu,” ungkapnya.
Annar sebelumnya meminta Fuad untuk segera melunasi utang sebesar Rp105 miliar kepada Annar. Utang itu merupakan perikatan jual beli tanah di jalan Sunu, Kota Makassar pada 28 Maret 2016 lalu.
Pembayaran disebut berhenti pada tahap keempat sejak tahun 2017 dan dendanya semakin membengkak. Jumlahnya bahkan mencapai Rp105 miliar.
Sementara tempo pembayaran jatuh pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu. Annar pun menagih itikad baik Fuad Hasan untuk melunasi utang pembelian rumah.
Apabila tak kunjung dibayar, Annar melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri Makassar. Dengan demikian, Fuad Hasan bisa kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.
Kuasa Hukum Fuad Bantah
Sebelumnya, tim kuasa hukum Fuad Hasan Masyhur membantah soal utang tersebut.
Kuasa hukum Fuad, Ishemat mengatakan informasi soal utang Rp105 miliar kepada Annar Sampetoding, berdasarkan Perikatan Jual Beli Nomor: 38, pembayaran keempat (4) tanggal 28 September 2017 dan pembayaran sekaligus dengan denda sesuai kesepakatan perjanjian, adalah tidak benar.
“Klien kami tidak memiliki kewajiban atau utang apapun kepada saudara Annar S. Sampetoding, apalagi utang atau kewajiban sebesar Rp105 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan perkara ini bermula pada 28 Maret 2016 lalu. Kliennya sepakat menandatangani akta pengikatan jual beli nomor 38 yang dibuat di hadapan notaris Abdul Rajab Rahman di Jakarta Timur.
Di dalamnya mengatur terkait pengikatan diadakan jual beli atas lima objek tanah dengan nilai keseluruhan Rp136,7 miliar.
“Klien kami telah melakukan pembayaran secara termin dari tanggal 28 Maret 2016 sampai 15 Oktober 2020 dengan total Rp85 miliar,” ucapnya.
Namun, setelah dilakukan pembayaran, Fuad didatangi oleh saudara-saudara Annar yang mengaku ahli waris yang sah dari almarhum SR Sampetoding, yang menyatakan sertifikat tersebut sedang dalam sengketa peralihan hak, demikian dikutip dari laman suara.com. (sr)