Direktur PUKAT, Farid Mamma SH, MH Minta Kejaksaan Tinggi Segera Terbitkan Sprindik Periksa Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar

0
181

MAKASSAR — Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma SH, MH meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Makassar dalam laporan dugaan Tipikor pembangunan gedung baru tahun 2021 usai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Farid Mamma mengungkapkan, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Spindik) tersebut berharapkan laporan gedung baru di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar akan lanjut ke proses hukum sampai ke meja hijau.

“Kami akan benar-benar kawal laporan yang telah masuk ke Kejati Sulsel dan meminta Kepala Balai Paru Makassar selaku pengguna anggaran maupun PPK dan kontraktor serta konsultan bisa dijerat pidana sampai ke pununtutan di pengadilan Tipikor bila terbukti ada tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Farid Mamma kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (20/9/2023).

Dikatakannya, meski sejauh ini semua pihak harus tetap patuh pada asas hukum praduga tak bersalah, namun penyidik diminta menindak lanjuti temuan BPK dan melakukan pengumpulan data keterangan untuk mengusut tuntas anggaran negara para bangunan gedung di Balai Paru Makassar ini.

Potensi penyimpangan anggaran negara pada proyek yang dikerjakan tahun 2021 tersebut terindikasi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, harus ada proses hukum dan menyeret semua pihak-pihak terkait dalam proyek ini ke ranah hukum. “Kami rasa ini sudah menjadi tugas dan wewenang penyidik melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan kerugian negara yang terjadi,”ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dikutip dari LHP BPK tahun 2021, pembangunan gedung BBKPM Makassar dilaksanakan oleh PT SKS berdasarkan Kontrak Nomor KN.01.04/XLVI.5/1654/2021 tanggal 28 Juni 2021 senilai Rp15.262.369.000,00 dengan jangka waktu 150 hari kalender mulai tanggal 9 Juli 2021 s.d. 24 November 2021. Kontrak tersebut diadendum dua kali, yaitu Adendum I Nomor KN.01.04/XLVI.5/1981.A/2021 tanggal 30 Juli 2021 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp16.462.349.000,00 atau naik sebesar Rp1.199.980.000,00 dan Adendum II Nomor KN.01.04/XLVI.5/2954/2021 tanggal 9 November 2021 menambah jangka waktu kontrak menjadi 182 hari kalender kerja s.d. 26 Desember 2021. Pekerjaan telah selesai dan telah dibayar 100%.

Hasil pemeriksaan atas pembangunan gedung tersebut terindikasi pelaksanaan pembangunan Gedung BBKPM Makassar Kurang Optimal dan pelaksanaan Pekerjaan Ramp Tidak Sesuai dengan DED.

Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh BPK tanggal 11 Februari 2022, tinggi ramp 4,51-meter dan panjang 14,3 meter, sehingga perbandingan tinggi dan panjang 1:3 atau kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen kontrak maupun Detail Enginering Design (DED) yaitu tinggi 4,5-meter dan panjang 23,5-meter.

Selain itu, penambahan Item Pekerjaan Mayor dalam Perubahan Kontrak penambahan nilai kontrak dalam Adendum I sebesar Rp1.199.980.000,00 akibat penambahan volume untuk pekerjaan pondasi dan pekerjaan struktur atas Gedung BBKPM Makassar serta beberapa item pekerjaan baru yang tidak ada dalam shop drawing dan RAB awal.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Perubahan Kontrak Pekerjaan Nomor: N.01.04/XLVI.5/1947/2021 tanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh PPK, Staf KPA, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas, perubahan tersebut adalah penambahan luas area pekerjaan pondasi tiang pancang serta pekerjaan struktur atas Gedung BBKPM Makassar untuk memaksimalkan pemenuhan lahan pekerjaan pada pengadaan tahun 2021, mengingat pekerjaan pondasi tiang pancang tidak dapat dilakukan pada tahap selanjutnya, sehingga dikerjakan pada tahun 2021.

Kemudian penambahan item pekerjaan baru meliputi pekerjaan pemindahan tiang listrik trafo PLN, pekerjaan pemindahan kabel telkom, pekerjaan pemindahan GWT lama, pekerjaan struktur GWT baru, pekerjaan clean water supply instalation system, pekerjaan elektrikal untuk penerangan lantai 1 s.d lantai 3, pekerjaan rooftank, dan pompa. Atas item pekerjaan baru tersebut belum ada pada desain awal pekerjaan fisik untuk tahun 2021.

BPK juga menemukan DED tidak mempertimbangkan aksesibilitas mobilisasi alat berat dan tiang pancang ke lokasi proyek pekerjaan. Tiang pancang dengan panjang 9 meter membutuhkan ruang terbuka pada saat masuk ke lokasi proyek sehingga menyebabkan adanya penambahan item pekerjaan poin b).

Tidak hanya itu, dari hasil audit BPK menemukan Kelebihan Pembayaran atas Item Pekerjaan yang Tidak Terpasang Sebesar Rp341.595.817,70

Hasil pengujian dokumen back up data dan dokumen as built drawing serta pemeriksaan cek fisik atas pekerjaan pembangunan gedung BBKPM pada tanggal 11 Februari 2022, menunjukkan adanya beberapa item pekerjaan yang tidak terpasang sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak senilai Rp341.595.817,70 sehingga terindikasi dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara.

Terpisah, Kepala BBKPM, Anggaraini Rauf menjelaskan bahwa telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Demikian pula dengan kontraktor telah melakukan pengembalian atas temuan BPK sehingga persoalan ini sudah dianggap clear.

“Kami sudah melakukan pengembalian, temuan BPK ratusan juta semua sudah dilakukan pengembalian, dan bukti pengembalian itu semuanya ada,”singkatnya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here