HomeBerita UtamaAktivis Minta Pj Gubernur Evaluasi Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel

Aktivis Minta Pj Gubernur Evaluasi Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi meminta PJ Gubernur Sulsel segera melakukan evaluasi kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel. Desakan ini menyusul sorotan public terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan adanya selisih antara Kilometer Tempuh Riil dengan Kilometer angkutan massal berbasis jalan di Kota Makassar tidak mendapat respon.

Alih-alih merespon sorotan public yang muncul, surat permintaan konfirmasi terkait temuan dan tindak hasil audit BPK RI tahun 2021 terkait persoalan tersebut dari media celebesnews ‘Not Respon’.

“Kami mempertanyakan Kinerja Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel, kalau sorotan public saja tidak menjadi perhatian bagaimana bisa mengurus sektor perhubungan di Sulawesi Selatan dengan baik. Kami minta Pj Gubenur Sulsel menempatkan orang-orang yang memiliki kepekaan tinggi disitu serta memilik sikap responship yang cepat,”tandasnya.

Nah, seperti diberitakan sebelumnya, dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2021 ditemukan dugaan adanya selisih antara Kilometer Tempuh Riil dengan Kilometer angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan di Kota Makassar.

Sementata itu, diketahui nilai subsidi yang dibayarkan Kemenhub dalam skema BTS ini adalah sebesar capaian kilometer prestasi setiap bus dikalikan dengan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Kilometer prestasi adalah kilometer layanan setelah dikurangi kilometer sanksi apabila ada pelanggaran sedangkan BOK merupakan biaya per kilometer setiap kendaraan.

Berdasarkan hasil perhitungan kilometer layanan dalam sistem BTS Checker diketahui terdapat perbedaan jumlah kilometer layanan riil dengan jumlah kilometer layanan hasil rekonsiliasi antara manajemen pengelola, manajemen fleet, dan operator.

Berdasarkan perhitungan ulang atas kilometer layanan sesuai dengan data odometer, penambahan kilometer kosong sebesar 3%, serta pengurangan kilometer sanksi sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.2750/AJ.007/DRJD/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran pada Penyelenggaraaan Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan, terdapat selisih antara realisasi kilometer bus riil dengan realisasi kilometer layanan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.792/AJ.205/DRJD/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2752/AJ.206/DRJD/2020 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan tidak implementatif;
Dan terjadinya selisih kurang kilometer layanan dapat menimbulkan timbulnya potensi kerugian negara.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments