Kejati Diminta Endus Potensi Kerugian Negara Angkutan Barang PT Pelni

0
143

MAKASSAR —- Sorotan pegiat antikorupsi sekaligus Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma SH, MH kembali memberi reaksi keras meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengendus dugaan potensi kerugian negara pada kegiatan angkutan barang PT Pelni, termasuk di Makassar.

Penegasan ini kembali disampaikan Farid Mamma usai pelayanan angkutan barang PT Pelni menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terdapat miliaran rupiah dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara.

“Kami minta ini menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengendus terjadinya dugaan potensi kerugian negara. Temuan BPK tersebut sudah bisa menjadi pintu masuk dilakukannnya penyelidikan mengusut temuan BPK,”tegasnya kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (14/9/2023).

Dikutip dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021, BPK menemukan pengelolaan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang (Tol Laut) menjadi temuan karena tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan adanya
pembayaran tidak didasari oleh Berita Acara Verifikasi, namun dari nilai Bank Garansi Pembayaran terakhir pada 01 Desember 2021 PT Pelni.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi akhir tahun kepada PT Pelni miliaran rupiah

Dari temuan diatas, Satker Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat Ditjen Perhubungan Laut melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut TA 2021 yang dianggarkan pada Belanja Barang dengan anggaran senilai Rp376.456.482.000,00 dan realisasi senilai Rp376.242.991.754,00 (99,94%).

Kegiatan tersebut antara lain berupa Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Tol Laut sebanyak 32 trayek yang dilaksanakan oleh tiga BUMN untuk menjalani 22 trayek, dengan rincian PT Pelni 10 trayek.

Hasil uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT Pelni melayani sepuluh trayek atas dua kontrak yaitu Kontrak Nomor 01/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2020 dan Kontrak TH.12.30- 02/SS/2020 tanggal 30 Desember 2020 beserta adendumnya untuk sembilan trayek dan Kontrak Nomor 07/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2021 dan Nomor TH.01.19-01/SS/2021 tanggal 19 Januari 2021 beserta adendum atas satu trayek.

Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp215.607.553.461,00 (Rp197.498.723.461,00 + Rp18.108.830.000,00).

Kemenhub telah merealisasikan pembayaran sebagai berikut: Pembayaran kontrak Nomor 1/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2020 atas sembilan Trayek Tol Laut TA 2021 sebesar Rp179.750.920.714,00 b) Kontrak Nomor 07/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2021 atas satu Trayek Tol Laut TA 2021 sebesar Rp13.375.411.806,00

Terpisah, Kepala cabang PT Pelni Makassar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here