FOTO : Direktur PUKAT sekaligus pengacara senior di Makassar, Farid Mamma, SH, MH
MAKASSAR — Temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Makassar terkait pembangunan gedung hasil audit tahun 2021 kurang optimalnya dalam perencanaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah mulai memantik serius dari Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan.
Direktur PUKAT, Farid Mamma SH, MH kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (8/9/2023) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda memberi atensi temuan BPK ini dan segera mendalami temuan tersebut.
Temuan BPK ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Olehnya, kata Farid Mamma, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan anggaran negara di instansi tersebut.
“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Farid Mamma menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi kementerian kesehatan, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa lembaga dibawah naungan kementerian kesehatan yang membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara yang baik. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap temuan BPK pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar ini akan menjadi atensi Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil audit BPK, ditemukan ratusan juta rupiah kurang optimalnya dalam perencanaan pembangunan gedung pada Balai Paru Makassar sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.
Pembangunan gedung BBKPM Makassar dilaksanakan oleh PT SKS berdasarkan Kontrak Nomor KN.01.04/XLVI.5/1654/2021 tanggal 28 Juni 2021 senilai Rp15.262.369.000,00 dengan jangka waktu 150 hari kalender mulai tanggal 9 Juli 2021 s.d. 24 November 2021. Kontrak tersebut diadendum dua kali, yaitu Adendum I Nomor KN.01.04/XLVI.5/1981.A/2021 tanggal 30 Juli 2021
yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp16.462.349.000,00 atau naik sebesar
Rp1.199.980.000,00 dan Adendum II Nomor KN.01.04/XLVI.5/2954/2021 tanggal 9 November 2021 menambah jangka waktu kontrak menjadi 182 hari kalender kerja s.d. 26 Desember 2021. Pekerjaan telah selesai dan telah dibayar 100%.
Hasil pemeriksaan atas pembangunan gedung tersebut terindikasi pelaksanaan pembangunan Gedung BBKPM Makassar Kurang Optimal dan pelaksanaan Pekerjaan Ramp Tidak Sesuai dengan DED.
Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh BPK tanggal 11 Februari 2022, tinggi ramp 4,51-meter dan panjang 14,3 meter, sehingga perbandingan tinggi dan panjang 1:3 atau kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen kontrak maupun Detail Enginering Design (DED) yaitu tinggi 4,5-meter dan panjang 23,5-meter.
Selain itu, penambahan Item Pekerjaan Mayor dalam Perubahan Kontrak penambahan nilai kontrak dalam Adendum I sebesar Rp1.199.980.000,00 akibat penambahan volume untuk pekerjaan pondasi dan pekerjaan struktur atas Gedung BBKPM Makassar serta beberapa item pekerjaan baru yang tidak ada dalam shop drawing dan RAB awal.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Perubahan Kontrak Pekerjaan Nomor: N.01.04/XLVI.5/1947/2021 tanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh PPK, Staf KPA, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas, perubahan tersebut adalah penambahan luas area pekerjaan pondasi tiang pancang serta pekerjaan struktur atas Gedung BBKPM Makassar untuk memaksimalkan pemenuhan lahan pekerjaan pada pengadaan tahun 2021, mengingat pekerjaan pondasi tiang pancang tidak dapat dilakukan pada tahap selanjutnya, sehingga dikerjakan pada tahun 2021.
Kemudian penambahan item pekerjaan baru meliputi pekerjaan pemindahan tiang listrik trafo PLN, pekerjaan pemindahan kabel telkom, pekerjaan pemindahan GWT lama, pekerjaan struktur GWT baru, pekerjaan clean water supply instalation system, pekerjaan elektrikal untuk penerangan lantai 1 s.d lantai 3, pekerjaan rooftank, dan pompa. Atas item pekerjaan baru tersebut belum ada pada desain awal pekerjaan fisik untuk tahun 2021.
BPK juga menemukan DED tidak mempertimbangkan aksesibilitas mobilisasi alat berat dan tiang pancang ke lokasi proyek pekerjaan. Tiang pancang dengan panjang 9 meter membutuhkan ruang terbuka pada saat masuk ke lokasi proyek sehingga menyebabkan adanya penambahan item pekerjaan poin b).
Tidak hanya itu, dari hasil audit BPK menemukan Kelebihan Pembayaran atas Item Pekerjaan yang Tidak Terpasang Sebesar Rp341.595.817,70
Hasil pengujian dokumen back up data dan dokumen as built drawing serta pemeriksaan cek fisik atas pekerjaan pembangunan gedung BBKPM pada tanggal 11 Februari 2022, menunjukkan adanya beberapa item pekerjaan yang tidak terpasang sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak senilai Rp341.595.817,70 sehingga terindikasi dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara.
Sementara itu, Kepala BBKPM berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : celebesnews)