FOTO : Kawasan rencana pembangunan perumahan Tamboda di Desa Tananyeleng Kabupaten Gowa.
MAKASSAR — Bupati Kabupaten Gowa diminta bertindak tegas terhadap keberadaan sejumlah pengembang tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kabupaten Gowa menjadi surga investasi para developer dalam membangun perumahan. Namun disisi lain, justru tidak ketatnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjadi peluang bagi pengembang untuk ‘kucing-kucingan’ membangun perumahan walau tanpa mengantongi izin PBG.
Desakan Bupati Gowa untuk mengambil langkah tegas menertibkan pengembang atau para developer ‘liar’ ini datang dari kalangan aktivis LSM. Mereka meminta Bupati tidak tebang pilih dan berani menyentuh semua pihak yang masuk ke Gowa tanpa mematuhi peraturan daerah.
“Kan sudah jelas, para pengembang atau developer sebelum membangun harus mengantongi IMB atau sekarang di sebut PBG. Nah, bagaimana dengan sejumlah perumahan yang tengah menjamur saat ini di Kabupaten Gowa tanpa mengantongi izin tersebut, ” kata Mulyadi SH, salah satu aktivis LSM kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (8/8/2023).
Salah satunya, kata dia, rencana pembangunan perumahan Tambora di Desa Tamanyeleng, seharusnya Bupati memanggil langsung developer perumahan tersebut karena tanpa mengantongi izin PBG namun sudah melakukan aktivitas pengembangan.
Belakangan sorotan public, terhadap developer perumahan Tambora terus memantik reaksi sejumlah kalangan. Para aktivis tidak ingin Kabuputen Gowa menjadi angin segar dan surga bagi para developer membangun tanpa mematuhi aturan. “Kalau seperti ini terjadinya, Pemda Gowa termasuk salah satu pihak boleh jadi paling dirugikan karena pendapatan daerah di sektor perizinan ini tidak masuk, termasuk oleh para user karena perumahan ini tidak memiliki legiltas lengkap dalam melakukan pembangunan,”tuturnya.
Oleh karena itu, Bupati diminta mengambil alih dan merespon rencana pembangunan perumahan Tambora ini agar tidak menjadi contoh yang buruk bagi pengusaha perumahan lainnya kedepan. “Mudah-mudahan bupati ditengah kesibukannya yang begitu padat mau terpanggil untuk menertibkan perumahan-perumahan yang tidak patuh pada peraturan daerah dan memanggil developer terkait,”tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rusdi membenarkan rencana pembangunan perumahan Tambora di Desa Tamanyeleng sampai saat ini belum mengantongi izin PBG. “Secara aturan pengembang atau developer harus memiliki izin ini sebelum membangun. Perumahan Tambora ini belum tercatat memiliki perizinan PBG di Dinas PUPR Kabupaten Gowa,”singkatnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak pengembang dari Developer Tambora memberikan tanggapan dan jawaban atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan oleh celebesnews melalui pesan WhatssApp sejak pekan lalu. (cn)