Pemda Gowa Diminta Tegas Soal Pengembang Tanpa Kantongi Izin PBG, Aktivis ke Satpol PP : Tegas ki Pak Satpol, Hentikan Aktivitas Perumahan Tambora

0
132

MAKASSAR — Maraknya pendirian bangunan khususnya Perumahan di Kabupaten Gowa menandakan pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun demikian, terdapat sejumlah pembangunan Perumahan claster diduga banyak yang tidak mengantongi izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aktivis LSM antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (7/8/2023) mengatakan, pendirian bangunan yang tidak mengantongi ijin akan menjadi preseden buruk bagi tata pemerintahan apabila tidak ditindak tegas aparat khususnya Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Ia Mengatakan, Ba­ngunan yang diduga tidak memiliki PBG tersebut sebaiknya dihentikan untuk sementara waktu dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.”Bangunan bodong tanpa IMB atau PBG harus ditertibkan, siapapun pemiliknya harus ditindak tegas. Penegakan Perda tidak boleh ada kolusi, jangan tebang pilih.” tegas Mulyadi.

Tak terkecuali, kata dia, sorotan public terkait aktivitas rencana pengembangan pembangunan Perumahan Tambora di Desa Tamanyeleng Kabupaten Gowa harus menjadi perhatian serius Satpol PP yang disinyalir belum mengantongi izin IMB atau PBG.

Ia meminta Satpol PP Kabupaten Gowa agar tegas menyikapi persoalan ini, dan mengingatkan agar penyelesaiannya tidak tebang pilih.

Jika yang begini dibiarkan terjadi maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Ini tak boleh dibiarkan, harus ditindak.

IMB atau PBG merupakan perizinan terhadap pendirian bangunan sebagai salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum atau legalitas.

Pada prinsipnya setiap orang tidak dilarang untuk membangun baik itu rumah tinggal ataupun bangunan lainnya. Namun yang perlu diingat, aktivitas tersebut harus legal, mengantongi IMB atau PBG. Dengan kata lain, legalitas dari pembangunan itu harus dikantongi pemilik bangunan.

“Dengan terbitnya IMB atau PBG maka akan melegalkan bangunan yang direncanakan, sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh legislatif dan eksekutif. Sehingga masyarakat juga memiliki bangunan secara resmi dan Pemkab Gowa mendapatkan restibusi,” sambungnya.

Namun fenomena yang terjadi di lapangan, terkadang pemilik bangunan tidak mengurus perijinan terlebih dahulu. Mereka justru membangun dulu, baru kemudian mengurus izin seperti menjadi sorotan public terkait rencana pembangunan perumahan Tambora ini. “Semestinya Satpol PP sudah bergerak cepat merespon persoalan ini, sorotan public yang muncul di media bisa menjadi pintu masuk Satpol PP melangkah untuk penegakan Perda. Atensi ki pak Satpol, jangan tebang pilih sehingga Kabupaten Gowa yang kita cintai bersama tidak menjadi angin segar hadirnya pengusaha yang tidak taat aturan,”tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak pengembang dari Developer Tambora memberikan tanggapan dan jawaban atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan oleh celebesnews melalui pesan WhatssApp sejak pekan lalu. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here