Adik Menteri Pertanian, Haris YL Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Dituntut 11 Tahun Penjara

0
159

MAKASSAR — Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Eks Direktur Utama PDAM Makassar itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7/2023).

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.

Sementara itu, bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga dituntut 11 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Irawan Abadi sebesar Rp 500 juta.

“Irawan Abadi dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Keduanya hanya diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam.

“Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa. (dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here