MAKASSAR — Proyek pekerjaan jalan cor beton yang diduga dikerjakan asal jadi berlokasi di Kompleks Perumahan Adiyaksa, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar memantik reaksi dari sejumlah aktivis LSM.
Proyek pembangunan jalan lingkungan Bau Mangga 2, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar tersebut dikerjakan oleh CV Fauzan Pratama dengan konsultan pengawas CV Adi Permata Konsultan melalui anggaran APBD Pemprov Sulsel pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel sebesar Rp 151.930.00 tahun 2023.
Salah satu aktivis LSM, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (27/7/2023) menyoroti kualiatas pekerjaan jalan cor tersebut sama seperti keluhan warga. Pengerjaannya terkesan asal jadi, tidak mengutamakan kualitas dan spesifikasi laiknya pembangunan jalan, tandas Mulyadi.
Selanjutnya, kata dia, proyek ini sudah di sediakan pengawas untuk mengawasi pekerjaan, agar jangan sampai pekerjaan tersebut asal jadi dan kejar tayang saja. Namun, di lapangan kualitas pekerjaan jalan cor tersebut patut dipertanyakan, sehingga tidak heran bila menjadi sorotan warga.
Ia juga meminta kepada dinas terkait agar memantau pekerjaan yang ada di dalam Kompleks perumahan Adiyaksa ini, jangan sampai anggaran yang di turunkan terbuang percuma.
“Kami meminta kepada pihak pelaksana, agar dalam mengerjakan proyek yang dikerjakan sesuai dengan kualitas pada RAB (Rancangan Anggaran Biaya)”, tutupnya dengan tegas.
Terpisah, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Noohaq Alamsyah ST kepada celebesnews justru mengaku terkait pekerjaan jalan cor tersebut bukan dilaksanakan oleh Dinas PU Makassar.”Itu bukan kegiatan kami dari Dinas PU Kota Makassar, kami juga justru sempat mencari tau siapa pelaksana kegiatan tersebut, namun di papan informasi pekerjaan terdapat tulisan proyek jalan ini dikerjakan oleh Pemprov Sulsel melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ,” ujarnya.
Sebaliknya, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar mempertanyakan kegiatan tersebut dilaksanakan karena merupakan aset Pemkot Makassr. “Nah, lantas bagaimana cara perhitungan penyerahan aset pekerjaannya, sementara lokasi itu milik aset Pemkot Makassar. Kami juga tidak pernah mendapatkan penyampaian maupun koordinasi dari Pemprov Sulsel terkait pekerjaan tersebut berada di aset Pemkot Makassar,”tandasnya. (cn)