FOTO : Pihak LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain melaporkan secara resmi dugaan pemborosan anggaran keuangan negara sewa Jaringan Internet Puslatbang KMP LAN Makassar tahun 2021 ke Mapolda Sulsel pada, Senin (3/7/2023) siang.
MAKASSAR — Nah, dugaan pemborosan anggaran keuangan negara pada sewa jaringan internet di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar tahun 2021 mulai berbuntut panjang.
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akhirnya secara resmi melaporkan pejabat pembuat komitmen dan rekanan sebagai penyedia jasa jaringan internet pada Puslatbang KMP LAN Makassar tahun 2021 ke unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada, Senin (3/7/2023) siang kemarin.
Pihak LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada Selasa (4/7/2023) mengungkapkan, pelaporan tersebut berangkat dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 lalu.
Ia mengatakan, terkait laporan yang sudah diterima Polda Sulsel tersebut. Pihaknya menegaskan akan mengawal terus proses pengusutan dan mendukung Polda dalam menuntaskan kasus dugan pemborosan anggaran atau keuangan negara di lembaga pemerintah ini. “Kita mendukung penuh pihak Polda Sulsel dan kita akan kawal terus masalah ini hingga ke meja hijau”tegasnya.
Lanjut disampaikannya, atas temuan BPK tersebut dapat dijadikan alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki oleh penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara dimulai sejak tahap penyeledikan untuk suatu proses hukum.
LSM LIRA, kata dia, berharap penegak hukum di Polda Sulsel untuk atensinya atas temuan BPK ini karena dipandang temuan ini berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan atau potensi kerugian negara serta diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Kami dorong APH agar lakukan penyelidikan dan menelusuri mendalam untuk kepentingan proses hukum terhadap adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban serta unsur perbuatan melawan hukum dalam belanja sewa jaringan interntet tersebut di Puslatbang KMP LAN Makassar tahun 2021,”tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya BPK telah menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan perundangann dalam pemeriksaan laporan keuangan Puslatbang KMP LAN Makassar tahun 2021.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat kajian/kertas kerja analisis kebutuhan kenaikan kontrak dari sebelumnya 50 MBps-Fiber Optic di Tahun 2020 menjadi 120 MBps di Tahun 2021. Kenaikan sewa tersebut hanya berdasarkan adanya keluhan dari peserta diklat dan pegawai terkait lambatnya jaringan internet.
Pengadaan jaringan internet Puslatbang KMP LAN Makassar. dilaksanakan oleh PT Hipernet Indodata pada Tahun 2021 tidak menyusun laporan instalasi jaringan. Pengadaan sewa jaringan internet Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada Puslatbang KMP Makassar dilakukan oleh penyedia yang sama yaitu PT Hipernet Indodata.
Pada Tahun 2020 PT Hipernet Indodata sebagai penyedia sewa jaringan internet telah menyusun laporan instalasi jaringan yang menjelaskan work order yang berisi aktivasi jaringan sewa internasional 50 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.
Namun untuk Tahun 2021 PT Hipernet Indodata tidak menyusun laporan instalasi jaringan dimaksud sehingga tidak dapat diketahui kapan aktivasi jaringan sewa internasional 120 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.
Terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan LAN Makassar, Andi Taufik menanggapi surat permintaan konfirmasi dan klarfikasi celebesnbews terkait tindak lanjut temuan BPK pada pakat kegiatan belanja sewa jaringan internet ini mengungkapkan, Bahwa permasalahan/temuan yang dimaksud telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dituangkan dalam dokumen
Laporan Pemantauan Atas Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK nomor
60/LHP/XVI/01/2023 tanggal 31 Januari 2022. (cn)