MAROS — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan tahun 2021 kembali menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan keuangan negara hingga ratusan juta pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ketidakpatuhan tersebut disebabkan terjadinya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada dua paket kegiatan.
Dikutip dari LHP BPK, temuan kesalahan penganggaran ini terjadi pada kegiatan Belanja Barang dan Jasa – Belanja Jasa Konsultansi yang tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA dimana seharusnya kegiatan ini tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Seharusnya Sesuai SAP dengan keterangan nama paket kegiatan “Belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan atas pembangunan RSUD Tipe D dan puskesmas” dengan nilai anggaran Rp 702.449.000,00
Paket kedua adalah Kesalahan Penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan instalasi pengolahan air limbah dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp 335.250.000,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Dari temuan BPK tersebut Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan pada Pasal 5 yang menyatakan dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain itu, kondisi tersebut disebabkan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam proses penyusunan rancangan/usulan DPA-OPD sesuai substansinya.
Merespon temuan BPK tersebut, pegiat dan aktivis antikorupsi, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada Kamis (22/6/2023) mengungkapkan suatu temuan terhadap penyimpangan keuangan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai ‘pintu masuk’ pihak kejaksaan maupun kepolsian untuk melakukan penyelidikan.
“jadi temuan BPK ini bisa saja digunakan oleh APH sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan atas temuan tersebut,” katanya.
Ditegaskan Sofyan bahwa temuan BPK pun sesungguhnya tak mutlak atau baku dijadikan ‘barometer’ pihak APH untuk mengusut suatu perkara korupsi. Namun, untuk penyelidikan suatu perkara atau dugaan kasus dugaan korupsi APH bisa melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari berbagai sumber dalam rangka menindak lanjuti temuan tersebut.
“Harapan kami, APH menindak lanjuti temuan BPK tersebut. Setahu kami temuan kesalahan penganggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros ini hampir terus berulang. Ada apa…. Nah, ini perlu menjadi atensi Kejaksaan maupun kepolisian,”tandasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)