FOTO : Salah satu pelanggan PLN, Sofyan
MAKASSAR — Respon pimpinan dan manajemen PLN Wilayah Sulselrabar terkait pelaksaan penggantian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun semakin membuat masyarakat gaduh.
Sebaliknya salah satu pelanggan PLN secara terbuka menantang PLN untuk membuktikan pernyataan pimpinan dan manajemen PLN Wilayah Sulselrabar tersebut bahwa telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun sampai tahun 2022.
“Kami minta pimpinan dan manajemen PLN Sulselrabar jangan asal ngomong dan bicara lah, jangan bodohi masyarakat katanya sudah melakukan penggantian Alat Pengukur dan Pembatas sampai 100 persen sampai pada tahun 20022 dari yang ditargetkan per tahun. Karena itu, kami minta pimpinan dan manajemen PLN ini jangan hanya duduk di belakang meja, turunki ke lapangan, apa seperti itu faktanya rumah-rumah pelanggan sekarang sudah secara umum menggunakan kWh meteren digital,” tegas Sofyan, salah satu pelanggan PLN merespon tanggapan pimpinan dan manajemen PLN Wilayah Sulselrabar terkait kWh meteran listrik yang harus ditera ulang, pada Minggu (11/6/2023).
Justru, kata dia, terkait persoalan kWh meteran listrik ini PLN jangan tutup mata. Masih banyak kWh meteran listrik di rumah-rumah pelanggan saat ini sudah ‘uzur’ sehingga harus dilakukan tera ulang. Hal itu perlu dilakukan untuk membuat perhitungan tagihan listrik menjadi layak.
“Prediksi kami jumlah kWh meter yang sudah habis masa teranya itu kira-kira mencapai jutaan pelanggan di Sulsel. Cukup banyak dan ini menurut saya cukup tidak memberi kepastian dari sisi pelanggan apakah alat ukur mereka ini masih layak dipakai atau tidak,” kata Sofyan.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)