MAKASSAR — Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat kembali bersuara lantang mendesak Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) RI menegur perusahaan negara PT PLN di Sulawesi Selatan untuk menjalankan aturan tera ulang kWh meteran listrik. Hal ini guna memastikan akurasi pengukuran penggunaan listrik dan penentuan tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan.
Ia menyampaikan kewajiban tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, termasuk meteran listrik. Perlengkapannya meteran listrik, menurutnya harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.
Permintaan Ketua Ormas LMP Sulsel kepada Kemendag juga diharapkan mendapat dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“Kami perlu ingatkan bahwa stand meter merupakan milik PLN sehingga alat ukur yang digunakan harus menggunakan tera yang sah. Hal itu dilakukan karena ada ketentuan yang menegaskan larangan pemakaian alat ukur yang tidak bertanda tera secara sah. Saat ini terdapat dua jenis stand meter yakni elektronik dan mekanik yang masing-masing berbeda masa tera. Untuk stand meter elektronik yang biasa dipakai pelanggan prabayar dengan masa tera selama 15 tahun, sedangkan untuk stand meter mekanik yang dipakai pelanggan pasca bayar dengan masa tera selama 10 tahun,” katanya kepada media ini, pada Minggu (11/6/2023).
Taufik menegaskan, tidak boleh menggunakan alat ukur yang tidak menggunakan tera sah. Alat meter di rumah itu jadi alat ukur transaksi. Oleh karena itu, PLN Wilayah Sulselrabar hafrus benar-benar memperhatikan kWh meteran listrik di rumah-rumah pelanggan dan segera melakukan tera ulang atau melakukan penggantian meteran secara merata.
PLN harus mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam permendag tersebut untuk melakukan pembaharuan meter. PLN diminta terus koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mempercepat proses tera ulang terhadap meteran yg sudah berusia di atas 15 tahun secara khusus di Sulawesi Selatan.
“Kami akan terus bersuara lantang dan mengawal persoalan ini sampai pimpinan dan manajemen PLN Wilayah Sulselrabar melakuan tera ulang atau melakukan pergantian kWh meteran listrik pelanggan yang sudah kadaluarsa,”tegasnya.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)