MAKASSAR — Bola liar tera ulang kWh meteran listrik mulai turut menyeret Pemprov Sulsel. Ormas Laskar Merah Putih meminta Gubernur Sulsel tidak tutup mata terkait kewenangan untuk menjalankan perintah aturan terkait tera ulang agar diambil oleh pihak Pemprov Sulsel.
Kewajiban tera ulang ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, termasuk meteran listrik. Perlengkapannya meteran listrik agar tertib ukur sektor energi.
Oleh karena itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat kepada celebesnews pada, Sabtu (10/6/2023) mendesak gubernur segera mengambil alih pelaksanaan tera ulang kWh meteran listrik tersebut dan menjalankan perintah aturan yang ada.
“Perusahaan PLN ini tidak bisa melakukan tera atau tera ulang sendiri, GM PLN Harus Tunduk Pada Aturan Tera. Pemprov Sulsel harus hadir dan mengambil alih pelaksanaan tera ulang meteran listrik tersebut dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Gubernur harus peka sehingga masyarakat Sulawesi Selatan bisa mendapatkan kepastian dalam melakukan pembayaran tagihan listrik,”ungkapnya.
Taufik mengungkapkan, banyaknya error pengukuran boleh jadi karena turut disebabkan alat tidak presisi, perlu mendapat perhatian serius. Disinyalir alalt-alat ukur milik PLN sudah banyak yang ‘uzur’ sehingga menyebabkan loses yang menyebabkan konsumen sebagai pelanggan dirugikan.
“PLN mesti memperhatikan lagi kewajibannya untuk melaksanakan tera ulang pada alat perlengkapan miliknya seperti kWH meter. PLN mesti tunduk pada undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal (UTTP), pasal 12 UTTP bahwa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan wajib tera dan ditera ulang,”ujarnya.
Kemudian, kata dia, ketentuan tera ulang ini kemudian dipertegas lagi dengan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1985. Disitu jelas sekali dinyatakan bahwa wajib ditera keharusan dan tera ulang adalah suatu keharusan.
Peraturan pemerintah tersebut diperkuat lagi dengan lampiran VIII keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang penyelenggaraan kemetrologian bahwa jangka waktu tera ulang untuk UTTP sebagai berikut, meter kWh 1 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun, kemudian kWH 3 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun.
“Nah, PLN harus bisa memastikan alat dan perlengkapan teknisnya sudah memenuhi ketentuan wajib tera dan tera ulang sebagaimana perintah perundang-undangan. PLN juga harus terbuka memberikan informasi itu kepada konsumen,”tandasnya.
Namun, paling penting, Gubernur Sulsel harus segera memikirkan pelaksaan tera ulang kWh meteran listrik ini menjadi kewenangan Pemprov melalui dinas terkait.
Sementara itu surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)