Badan Perlindungan Konsumen Nasional Diminta Desak PLN Ganti Jutaan Kwh di Sulawesi Selatan Agar Konsumen tak Rugi

0
287

MAKASSSRA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) diharapkan terus menyuarakan dan mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengganti jutaan kilowatt-hour (kWh) meter yang harus ditera ulang menjadi kWh meter smart.

“Jutaan kWh meter yang belum ditera ulang secara khusus di Sulawesi Selatan itu segera harus diganti dengan yang smart. Kami minta pimpinan dan manajemen PLN Wilayah Sulselrabar untuk segera mengganti kHw meteran listrik ini supaya masalah kerugian konsumen segera dapat diatasi,” ujar aktivis satu ini, Sofyan di Makassar, Jumat (9/6/2023).

Dengan demikian, menurut dia, hal tersebut dapat mencegah terjadinya kerugian lebih besar nantinya, baik dari sisi konsumen menyusul fenomena lonjakan tagihan listrik yang dialami jutaan konsumen di seluruh Indonesia.

Sofyan juga mengkritisi PLN agar tagihan konsumen setiap bulan disampaikan ke pelanggan pada saat petugas melakukan pencatatan kWh meter. “Dengan begitu, konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan prasangka. Jadi yang diberikan kepada konsumen itu jangan hanya berupa tagihan pembayaran listriknya disaat terlambat melakukan pembayaran,” katanya.

Sofyan menyampaikan, salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. “Informasi yang tidak disampaikan secara jelas dan lengkap oleh PLN dapat merugikan,”ujarnya.

Lanjut disampaikan Sofyan,permasalahan lonjakan tagihan listrik yang dirasakan oleh masyarakat boleh jadi tidak lepas dari banyaknya tera meteran listrik rumah tangga yang sudah tidak berlaku masa teranya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.

“Nah, ini semestinya menjadi perhatian PLN, jangan didiamkan dan tutup mata. Dasarnya kan sudah ada, silahkan kWh meteran listrik itu di tera ulang atau dilakukan pergantian agar konsumen mendapatkan kepastian dalam melakukan pembayaran listrik,”pungkasnya.

Terpisah GM PLN Wilayah Sulselrabar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews sejak pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tera ulang tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here