Nah, Didemo Aliansi Mahasiswa Soal Proyek Breakwater Beba Galesong Takalar, Kadis DKP Sulsel Beri Peringatan ke Perusahaan Pemenang Tender PT Kemuning Yona Pratama

0
172

MAKASSAR — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan Muhammad Ilyas menggelar rapat dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan breakwater Beba Takalar.

KPA Pembangunan breakwater Beba, Ijas Fajar mengatakan dari hasil pertemuan itu dikatakan bahwa apabila hingga Senin 29 Mei 2023 Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama (KYP) tidak mampu menghadirkan tenga ahli K3 atau tenaga personil ahli lainnya maka pihaknya akan membatalkan rencana kontrak kerja PT. Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang pertama.

“Senin depan merupakan batas akhir waktu bagi PT. Kemuning Yona Pratama menghadirkan tenaga ahli yang dimiliki perusahaan pemenang lelang breakwater Beba,” ucap Ijas Fajar selaku KPA, Kamis, (25/5/2023).

KPA Pembangunan breakwater beba itu kemudian menegaskan Direktur PT. Kemuning Yona Pratama berkewajiban untuk memenuhi syarat tenaga ahli utama yang telah terekam di sistem elektronik pengadaan barang dan jasa (Barjas) Pemprov Sulsel.

“Yang bersangkutan harus membawa tenaga ahli yang telah terekam di dalam sistem elektronik Barjas Pemprov,” ujar Ijas Fajar.

“Bila hari Senin tidak dapatkan menghadirkan tenaga ahli nya maka rencana penandatangan kontrak kerja dibatalkan,” tambah Kuasa Pengguna Anggara proyek pembangunan breakwater beba ini.

Seperti dikutip dari laman website LPSE Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Selain PT. Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang pertama, Disebutkan PT. Bumi Aceh Citra Persada sebagai pemenang cadangan kedua.

Kisruh proses pembangunan breakwater beban itu mendapat perhatian pamong senior Makmur Idrus Asegaf.

Idrus mengatakan, berlarutnya proses lelang akan menjadi tanda tanya publik atas kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.

“Proses rencana kontrak sangatlah lambat. Ini harus segera dipercepat prosesnya. Dengan terjadinya konflik internal sangat membahayakan pelaksanaan pekerjaan,” imbuh mantan auditor Badan Inspektorat Pemprov Sulsel ini.

Dia kemudian mengatakan penanggung jawab kegiatan pembangunan breakwater beba harus lebih berhati-hati dalam memutuskan persoalan di internal pemenang lelang.

“Ada persoalan di internal pemenang lelang soal Kuasa Direktur cabang yang dicopot oleh Direktur Utama. Apalagi yang menandatangani seluruh dokumen administrasi dan teknis adalah Kuasa cabang Direktur Utama,” ujar penerima penghargaan Satya Lencana karya Satya dari Presiden SBY dan Jokowi ini.

“Dalam pemberitaan disebutkan tenaga ahli K3 menyatakan mengundurkan diri sebagai tenaga ahli akibat adanya konflik internal di perusahaan pemenang. Ini sangat fatal karena dia merupakan personil inti maka KPA dapat membatalkan rencana kontrak kerja pemenang pertama,” imbuh mantan Kabag Pemuda dan Olahraga Biro Kesra Pemprov Sulsel ini.

Dia pun menambahkan langkah selanjutnya yang harus dilakukan KPA adalah dengan menunjuk pemenang cadangan kedua yang telah melalui proses lelang di Baperjas Sulsel.

“Sederhana sebenarnya kalau pemenang tidak mampu menghadirkan personil inti maka pejabat pengadaan DKP melakukan tahapan selanjutnya dengan memanggil pemenang cadangan kedua simpel sebenar, regulasi sudah mengatur hal itu,” Kunci sesepuh GP Ansor Sulsel ini.

Diketahui, sehari sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan terkait proyek tersebut. (fjr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here