MAKASSAR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk menggunakan hak inisiatif mengusut PT BIG sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing security di Kantor PT PLN Wilayah Sulselrabar. Demikian disampaikan oleh pengamat kebijakan public, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Kamis (25/5/2023).
Mulyadi menyatakan bahwa wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam konteks ini bisa dijalankan dengan mengusut adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat dimana hampir seluruh pengadaan jasa tenaga kerja sucurity di Kantor wilayah PT PLN Sulselrabar dikendalikan oleh PT BIG setiap tahun.
“Perusahaan ini kan sudah sekian tahun menjadi vendor perusahaan PLN dalam penyaluran jasa tenaga kerja secara khusus security. Apalagi haampir semua pengadaan security di kantor PLN kabupaten kota di Sulawesi Selatan juga disalurkan oleh PT BIG, ada apa perusahaan ini terus memenangkan tender di PLN setiap tahun,”ujarnya.
Menurut Sofyan, KPPU itu memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.
“Kalau ada issue menyangkut persaingan, ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu jelas termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan”.
Ditambahkannya kalau berdampak terhadap competitiveness, ya wajarlah KPPU memberi perhatian. Kenapa harus menunggu komplain. “Kami harap KPPU masuk mengusut PT BIG sebagai perusahaan atau vendor pada kantor PLN Wilayah Sulselrabar,”cetusnya.
Terpisah, pimpinan PT BIG berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sejak beberapa pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)