MAKASSAR — Pengamat hukum pidana, Mulyadi SH menilai, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya. Karena itu, pengembalian dana oleh para kepala desa kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dari fee proyek pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa tidak semestinya tidak menggugurkan atau menghapus adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Semestinya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menyeret semua kepala desa tersebut. Aturannya kan sangat jelas, pengembalian itu tidak menggugurkan perbuatan tindak pidana korupsinya. ” tegas Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (18/5/2023).
Dikatakan oleh Mulyadi, perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya. Karena itu para kepala desa ini sangat aneh bila tidak tersentuh oleh hukum karena alasan telah melakukan pengembalian.
Lebih lanjut disampaikan oleh Mulyadi, jika kerugian negaranya dikembalikan itu hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan.
“Nah, kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten Gowa tidak gentar melanjutkan kembali proses hukum terhadap semua pihak-pihak terkait dalam proyek pengadaan truk sampah tersebut. Jangan sampai berhenti kepada pejabat bersangkutan dan sang rekanan sebagai kontraktor, tuh kepala desanya gimana dong ibu Kajari,”tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 104 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan telah mengembalikan kerugian Negara terkait kasus pengadaan truk Sampah tersebut. Masing-masing kades menerima Rp20 juta dari rekanan.
“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Mudah-mudahan Kajari Gowa kembali membuka dan melanjutkan proses hukum proyek pengadaan truk sampah ini, kami akan terus ikut mengawal dan melakukan monitoring kasus ini, agar semua pihak-pihak terkait harus bisa disentuh oleh hukum, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai kapasitasnya masing-masing,”tutupnya. (cn)