HomeBerita UtamaNah, Babak Lanjutan... Pegiat Antikorupsi Desak KPK Supervisi Kasus Pengadaan Truk Sampah...

Nah, Babak Lanjutan… Pegiat Antikorupsi Desak KPK Supervisi Kasus Pengadaan Truk Sampah di Kabupaten Gowa, “Seret Semua Kepala Desa Penerima Fee ke Ranah Hukum”

MAKASSAR — Buntut pengembalian dana imbalan yang diberikan oleh pihak rekanan pada proyek pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa kepada para kepala desa kembali menarik perhatian sejumlah aktivis dan pegiat anti korupsi di Sulawesi Selatan.

Kali ini, datang dari salah satu aktivis anti korupsi, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada Senin (15/5/2023) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas kasus tersebut.

Sebanyak 104 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan telah mengembalikan kerugian Negara terkait kasus pengadaan truk Sampah.

Menurut Sofyan, seharusnya para kades ini turut ditersangkakan karena terindikasi dugaan gratifikasi. “Indikasi perbuatan melawan hukumnya sangat jelasm selama ini para kepala desa tersebut tidak melaporkan penerimaan atau fee tersebut ke lembaga anti rasuah KPK, nanti setelah diusut kemudian sudah ada tersangka baru mereka ramai-ramai mengembalikan dana yang telah ia terima dari rekanan itu,” tandasnya.

Sisa uang pembelian truk sampah oleh ratusan kepala desa di Kabupaten Gowa kembali yang dimaksud merupakan imbalan yang diberikan oleh pihak rekanan proyek pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa kepada sejumlah kepala desa yang ada.

Uang imbalan tersebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi. Masing-masing kades menerima Rp20 juta. Karena itu, KPK diminta turun melakukan supervisi kasus ini agar semua kepala desa penerima imbalan ini turut diseret ke ranah hukum.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP. Telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

saat ini kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini telah bergulir di pengadilan tipikor Makassar.

Untuk diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa. Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20

Lima tersangka itu yakni MA selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, AM selaku Direktur PT Bima Rajamawellang.

Lalu FT Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo dan SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga.

Terakhir tersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

Untuk tersangka berinisial MA diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.330 juta. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments