FOTO : Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH
MAKASSAR — Sejumlah aktivis anti korupsi di Sulawesi Selatan kembali mendesak Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Gowa menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk sampah usai menetapkan sejumlah tersangka.
Para aktivis mendesak Kejari Gowa untuk menjerat semua pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan proyek truk sampah tersebut, termasuk para kepala desa yang diduga menerima fee dari rekanan usai mengembalikan temuan potensi kerugian negara mereka harus diseret ke pengadilan.
“Kami harapkan Kajari Gowa tidak berhenti sampai pada penetapan tersangka pejabat terkait dan pada rekanan. Kami minta para kepala desa yang diduga menerima fee dari rekanan dan telah melakukan pengembalian agar ada proses hukum terhadap mereka,”tandas aktivis LSM anti korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Selasa (17/5/2023).
Dikatakan oleh Mulyadi, Kejari Gowa mesti menggarap semua pihak terkait, tidak boleh ada kesan tebang pilih. Indikasi atau bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini dinilai sangat jelas, ada dugaan para kepala desa telah menerima gratifikasi sehingga mereka harus menjalani proses hukum.
Mulyadi mengungkapkan, Kejaksaan agar memproses bukan hanya pejabat dan rekanan. Penerima fee juga harus diperiksa, bila dalam proses penyidikan mereka terbutki secara sah melanggar aturan maka para kepala desa juga harus masuk ke persidangan di pengadilan.
Pun juga dikatakan dikatakannya, sejumlah aktivis dan pegiat anti korupsi akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai hukum yang berjalan.
“Siapa pun yang bersalah, proses hukum secara terbuka dan transparan. Kami mendukung Kejari Gowa untuk memeriksa para kepala desa yang menerima aliran fee dari proyek pengadaan truk sampah tersebut,” pungkasnya.
Lanjut dikatakan Mulyadi, ia meminta Kejari Gowa tak tebang pilih dalam memproses kasus ini. Siapa pun yang bersalah, proses hukum. Hukum tetap menjadi panglima, siapa pun yang bersalah, tegasnya. (cn)