Aktivis LSM Desak Kejari Gowa Seret Kepala Desa Penerima Aliran Fee Proyek Pengadaan Truk Sampah Turut Masuk Pengadilan

0
169
FOTO : Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH

MAKASSAR — Proyek pengadaan tuk sampah di Kabupaten Gowa terus memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan. Para aktivis mendesak Kejari Gowa menyeret semua kepala desa masuk ke pengadilan Tipikor usai melakukan pengembalian potensi kerugian negara.

Diketahui, sebanyak 104 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan telah mengembalikan kerugian Negara terkait kasus pengadaan truk Sampah tersebut. Masing-masing kades menerima Rp20 juta dari rekanan.

“Indikasi adanya perbuatan melawan hukum sangat jelas, selama ini para kepala desa tidak melaporkan saat menerima fee tersebut ke lembaga anti rasuah KPK, nanti setelah diusut kemudian sudah ada tersangka baru mereka ramai-ramai mengembalikan dana yang telah ia terima dari rekanan,” ungkap aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Selasa (17/5/2023).

Karena itu, Kejari Gowa diminta menyentuh proses hukum proyek pengadaan truk sampah tersebut sampai ke akar bawah. “Proses semua yang terlibat, silahkan mempertanggungjawabkan sesuai kapasitas masing-masing di hadapan hukum,”tandasnya.

Pemberian uang untuk pembelian truk sampah oleh ratusan kepala desa di Kabupaten Gowa merupakan imbalan yang diberikan oleh pihak rekanan proyek pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa kepada sejumlah kepala desa yang ada.

Uang imbalan tersebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi. Masing-masing kades menerima Rp20 juta. Karena itu, Kejari Gowa agar melakukan proses hukum semua kepala desa penerima imbalan tersebut.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP. Telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here