MAKASSAR — MENGUTIP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Ir. H. HUSAIN SYAM, M.TP., IPU., ASEAN Eng dilaporkan memiliki total harta kekayaan hingga Rp 12 miliar lebih pada tahun 2021. Jika dilihat pada tahun 2010, harta kekayaannya tidak mengalami kenaikan signifikan, demikian pula pada penambahan nilai tahun 2022 dan 2023 relatif begerak .naik kecil.
Rektor UNM, Prof. Dr. Ir. H. HUSAIN SYAM, M.TP., IPU., ASEAN Eng kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (10/5/2023) malam menjelaskan, laporan harta kekayaan miliknya tersebut mulai dari harta bergerak, berupa kendaraan roda empat dan aset berupa tanah dan bangunan serta gaji sebagai pejabat negara yang mengabdi di kampus.
“Saya sangat patuh dan tertib dalam melaporkan harta kekayaan kepada KPK setiap tahun, termasuk untuk tahun 2022 dan 2023 semua saya sudah laporkan melalui aplikasi elektronik LHKPN,”ujarnya.
Sementara itu terkait sejumlah kendaraan mewah yang terparkir pada garasi rumah jabatan Rektor UNM di bilangan Jl, Andi Djemma Makassar, kata dia, beberapa diantaranya masih bukan merupakan kepemilikan pribadi. “Jadi ceritanya itu, beberapa kendaraan atau mobil mewah itu, termasuk salah satunyaa mobil merek Hammer adalah milik salah satu pengusaha di Makassar yang beberapa waktu lalu sempat meminjam dana saya, namun karena terlilit persoalan keuangan, maka kendaraan itu menjadi jaminan, jadi itu belum menjadi hak milik saya sepenuhnya,”ujarnya.
Tidak hanya itu, Prof Husain Syam menegaskan, dirinya juga siap menghadirkan sang pengusaha tersebut bila ada pihak-pihak yang tetap ngotot arau mempersoalkan serta mempertanyakan kebenaran pemilik mobil Hammer tersebut. “Dia adaji di Makassar, kebetulan beliau adalah rekan saya. Jadi kenapa tidak masuk dalam daftar harta yang dilaporkan ke LPKHN karena memang masih bukan milik saya, hanya sebagai pegangan atau jaminan atas pinjaman dana saya beberapa waktu lalu,”terangnya.
Untuk harta atau aset-aset lainnya, kata dia, semua telah dilaporkan melalui Aplikasi E-LHKPN sehingga dipastikan sudah tidak ada masalah.
Ditambahkan oleh Rektor UNM ini, pihaknya harus taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai amanah yang diberikan sebagai penyelenggara negara. Termasuk juga penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pengalaman kami setelah ada undang-undang dan peraturan yang mengatur ini, saya sendiri telah membuat laporan dan tak pernah terputus laporan saya setiap tahunnya,” tuturnya.
“Saya dulu kan pernah jadi dekan, saya juga laporan. Kemudian menjabat sebagai rektor, tetap buat laporan. Sampai sekarang, Alhamdulillah tak pernah terlambat,” sambungnya.
Menurutnya, era digital saat ini sangat memudahkan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN-nya melalui aplikasi e-LHKPN. Tidak seperti beberapa waktu lalu yang dilakukan dengan manual.
“Hal-hal seperti itulah yang tentunya perlu kami sampaikan dan menurut saya tidak ada sulitnya. Ini kemudahan dan sekaligus juga ini untuk melaporkan transparansi berkaitan dengan kekayaan kita,” pungkasnya.
Di kampus UNM sendiri, dirinya mewajibkan setiap pejabat kampus wajib lapor LHKPN menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui e-lhkpn.kpk.go.id.
“Pejabat di Lingkungan kampus UNM diharapkan memiliki kepatuhan kepada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Sedangkan e-LHKPN adalah sistem penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yg dilakukan penyelenggara negara kepada KPK. ( Laporan : Yunar – Marlin )