Piutang PPB Tembus Rp 1,4 Miliar, Aktivis Minta APH Usut Penerimaan PPB di Bapenda Majene

0
209

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusut piutang PPB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene tahun 2021.

POlda Sulbar maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat diminta masuk mengusut penerimaan negara melalui pembayaran PPB di Kabupaten Majene dengan rentan waktu terbilang singkat, piutang PBB-P2 telah mencapai Rp 1,4 miliar di tahun 2021.

“Kami melihat persoalan penerimaan negara dari pembayaran PBB tersebut perlu diaudit dengan melibatkan APH. Ada apa dari tahun 2018 sampai 2021 berdasarkan temuan BPK, piutang itu sudah mencapai Rp 1,4 miliar. Asumsi kami masalah ini bukan hanya sekedar persoalan administrasi atau koordinasi, jangan sampai terjadi indikasi kebocoran atau ada oknum-oknum yang bermain dalam menerimaan pambayaran pajak PBB tersebut,” kata salah satu aktivis LSM, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Jumat (6/5/2023).

Selain itu, kata dia, akurasi data wajib pajak Bapenda Majene menjadi sorotan karena terdapat wajib pajak telah membayar namun masih tercatat sebagai piutang. “Nah, ini juga perlu menjadi atensi sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik. Besarnya piutang itu bukan tidak mungkin karena akurasi data wajib pajak yang tidak singkron,”ungkapnya.

Seperti, kata dia, dari temuan BPK tersebut terdapat PBB-P2 yang sudah terbayar namun masih tercatat sebagai piutang yang masih terdapat dalam rincian tapi PBB-P2 sudah terbayarkan. Hal tersebut terjadi pada Kelurahan Baruga Dhua, Kelurahan Bonde Utara, dan Kelurahan Adolang.

“Polda Sulbar maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat harus masuk mengusut penerimaan negara di Bapenda Majene ini. Usut semua penerimaan negara dari pembayaran PPB tersebut,”tandasnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Majene, M Djazuli M,SP, MH menjelaskan, terjadinya persoalan tersebut disebabkan wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung ke kasda baik secara tunai maupun non tunai serta tidak melaporkan atau memberikan bukti tanda setor ke Kasda

Selain itu, adanya beberapa pihak kolektor dalam ini kepala lingkungan atau kepala dusun ketika melakukan setoran tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih. “Besar kemungkinan juga adanya beberara pemerintah desa yang melakukan penyetoran ke Kasda juga tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih.

Hal ini secara umum menjadi kendala pihak Bapenda sehingga tida mampu menyajikan data rincian piutang dari tahun 2018 sampai sekarang. “Walaupun berulang kali sampaikan ke kolektor untuk melaporkan potongan SPPT ke Bapenda karena dasar inilah yang kami gunakan untuk menentukan data piutang by nama by addres dan mengembalikan SPPT yang tidak dapat tertagih untuk diverifikasi dan validasi permasalah yang ada sehingga dapat memilah piutang berdasarkan pengkategorian. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here