MAKASSAR — Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah proyek SPAM di Kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga bermasalah mulai memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Kejaksaan diminta mengusut dan membongkar dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2021.
““Kami mendukung Kejaksaan Negeri Selayar mengusut proyek tersebut dan mengajukan audit investigatif ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk menemukan dugaan potensi kerugian negara yang lebih besar lagi,” kata aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Jumat (6/5/2023).
Mulyadi meminta, Kejaksaan Negeri Selayar memburu siapa pun yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai rekanan atau kontraktor pelaksana, konsultan pengawas hingga pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran. “Mereka harus diperiksa semua, temuan BPK pada proyek ini menjadi indikasi adanya permasalahan, “ujarnya.
Lebih lanjut Mulyadi meminta agar Kejari Selayar menindaklanjuti hasil audit Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) terhadap APBD Selayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun 2021, yang mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam proyek SPAM. “Sangat jelas temuan BPK proyek tersebut terjadi kurang volume, kami minta untuk diusut,” kata Mulyadi.
Temuan BPK ini, kata Mulyadi sekaligus menunjukan indikasi lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Selanjutnya temuan BPK terkait proyek tersebut berawal dari kasalahan penganggaran belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, seharusnya sesuai substansi masuk dalam belanja hibah atau belanja yang diserahkan kepada masyarakat dengan jumlah transaksi sebanyak 10, anggaran Rp 7.140.000.000 dan realisasi Rp 7.140.000.000
Diketahui anggaran tersebut diperuntukan untuk belanja Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar
Rp7.313.367.084,00 yang diserahkan kepada Pemerintah Desa sebagai Belanja Modal yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat/Belanja Hibah pada DPA/P Dinas PUPR.
Terpisah, dari hasil audit BPK terkait realisasi pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terdapat temuan kekurangan Volume atas Pembangunan SPAM BJP Komunal Tematik Kematian dan Stunting di Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu.
Pekerjaan Pembangunan SPAM BJP Komunal Tematik Kematian dan Stunting di Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu dilaksanakan oleh CV FqBP berdasarkan SPK Nomor 600/06/SPK-DAK/CK-AM/VI/2021/PUTR tanggal 23 Juni 2021 sebesar Rp537.639.000,00. Masa pekerjaan selama 180 hari kalender.
Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV AdPK. Hasil pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (BASTSP) Nomor 01/BASTSP-PPK/PHO/CK-AM/X/2021/PUTR tanggal 19
Oktober 2021 yang ditandatangani bersama oleh PPK dan Direktur CV FqBP.
Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar 95% pada tahun 2021 dari nilai kontrak atau
sebesar sebesar Rp510.757.050,00.
Pemeriksaan fisik hasil pekerjaaan oleh BPK dilaksanakan bersama pihak Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Pengawas Teknis Dinas PUPR, dan PPTK menunjukkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa tersebut.
Selain itu, temuan Kekurangan Volume atas Pembangunan SPAM BJP Komunal Tematik
Kematian dan Stunting di Desa Bontotangnga Kecamatan Bontoharu juga menjadi temuan BPK pada tahun 2021.
Pekerjaan Pembangunan SPAM BJP Komunal Tematik Kematian dan Stunting di Desa Bontotangnga Kecamatan Bontoharu pada Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV BMC berdasarkan SPK Nomor 600/08/SPK-DAK/CK-AM/VI/2021/PUTR tanggal 23 Juni 2021 sebesar Rp442.243.000,00. Masa pekerjaan selama 180 hari
kalender.
Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV AdPK. Hasil pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan BASTSP Nomor 10/BASTSP-PPK/PHO/CKAM/XII/2021/PUTR tanggal 07 Desember 2021 yang ditandatangani bersama oleh
PPK dan Direktur CV BMC. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak atau sebesar Rp420.130.850,00.
Pemeriksaan fisik hasil pekerjaan oleh BPK dilaksanakan bersama pihak Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Pengawas Dinas PUPR, dan PPTK menunjukkan terdapat kekurangan volume pada dua item pekerjaan.
Selanjutnya, BPK menemukan kekurangan Volume atas Pembangunan SPAM BJP Komunal Tematik Kematian dan Stunting di Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu.
Pekerjaan Pembangunan SPAM BJP Komunal Tematik Kematian dan Stunting di Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu pada Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV BMC berdasarkan SPK Nomor 600/02/SPK-DAK/CK-AM/VI/2021/PUTR tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp440.775.000,00. Masa pekerjaan selama 180 hari
kalender. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV AdPK. Hasil pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan BASTSP Nomor 21/BASTSP-PPK/PHO/CKAM/XII/2021/PUTR tanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani bersama oleh PPK dan Direktur CV BMC. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran
sebesar 95% dari nilai kontrak atau sebesar Rp418.736.250,00.
Pemeriksaan fisik hasil pekerjaan oleh BPK dilaksanakan bersama pihak Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Pengawas Teknis Dinas PUPR, PPTK, dan Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar menunjukkan terdapat kekurangan volume pada enam item pekerjaan.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Sub Bagian Perencanaan tidak cermat dalam menyusun anggaran.
Mulyadi berharap, Kejaksaan jangan hanya menitik beratkan pada pelanggaran administrasi, karena boleh jadi potensi korupsi dalam proyek tersebut justru lebih tinggi,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Selayar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)