MAKASSAR — Duh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Saldo Piutang Pajak PBB-P2 Tidak Didukung Rincian Daftar Wajib Pajak yang Menunggak di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada tahun 2021.
Tidak hanya itu, hal ini lebih diperparah, terdapat PBB-P2 yang sudah terbayar namun masih tercatat sebagai piutang yang masih terdapat dalam rincian tapi PBB-P2 sudah terbayarkan. Hal tersebut terjadi pada Kelurahan Baruga Dhua, Kelurahan Bonde Utara, dan Kelurahan Adolang.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2021, Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui reviu Daftar Piutang PBB-P2 diketahui terdapat selisih senilai Rp1.480.374.405,00 atas saldo piutang yang disajikan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2021.
Sedangkan untuk selisih piutang tahun 2018 sampai 2021 senilai sebeesar Rp 926.896.236,00, Bapenda belum memberikan rincian per wajib pajak sampai akhir pemeriksaan di lapangan.
Oleh karena itu, saldo piutang pajak PBB-P2 senilai Rp1.480.374.405,00 tidak dapat diuji ketepatan penyajiannya karena tidak didukung data rincian piutang pajak PBB-P2 per masing-masing wajib pajak yang sesuai.
Merespon temuan BPK tersebut, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (5/5/2023) mendesak Polda Sulbar maupun Kejaksaan Tinggi menindak lanjuti temuan BPK tersebut. “Kami berharap temuan BPK ini menjadi atensi aparat penegak hukum di Sulbar, dan mengusut lebih dalam pungutan PPB dari masyarakat, ada apa data Bapenda Majene seperti itu, perlu diusut akurasinya,”tandasnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Majene, M Djazuli M,SP, MH menjelaskan, terjadinya persoalan tersebut disebabkan wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung ke kasda baik secara tunai maupun non tunai serta tidak melaporkan atau memberikan bukti tanda setor ke Kasda
Selain itu, adanya beberapa pihak kolektor dalam ini kepala lingkungan atau kepala dusun ketika melakukan setoran tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih. “Besar kemungkinan juga adanya beberara pemerintah desa yang melakukan penyetoran ke Kasda juga tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih.
Hal ini secara umum menjadi kendala pihak Bapenda sehingga tida mampu menyajikan data rincian piutang dari tahun 2018 sampai sekarang. “Walaupun berulang kali sampaikan ke kolektor untuk melaporkan potongan SPPT ke Bapenda karena dasar inilah yang kami gunakan untuk menentukan data piutang by nama by addres dan mengembalikan SPPT yang tidak dapat tertagih untuk diverifikasi dan validasi permasalah yang ada sehingga dapat memilah piutang berdasarkan pengkategorian. (cn)