MAKASSAR — Upaya untuk teus melakukan ‘bersih-bersih’ secara khusus dilingkup Ditjen Pajak mendapat respon positif dari sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi termasuk di Sulawesi Selatan.
Dari Sulawesi Selatan sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik maraknya pengajuan restitusi akhir-akhir ini yang disinyalir terindikasi adanya oknum-oknum tertentu yang diduga bermain dalam mendapatkan keuntungan atau memperkaya diri sendiri melalui pengajuan restitusi tersebut.
Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (7/4/2023) mengunkapkan, seiring dengan upaya penggenjotan penerimaan pajak yang semakin besar penindakan oknum nakal di internal DJP juga harus diperketat. Pasalnya dengan waktu pemeriksaan ajuan restitusi yang singkat berpeluang besar bagi oknum nakal tersebut untuk beraksi. Jangka pemeriksaan yang sempit juga dapat membuat petugas internal dengan mudahnya meloloskan ajuan restitusi yang ada.
Mulyadi menyatakan kondisi ini berbahaya karena banyak uang negara yang akan bocor di Wajib Pajak yang memang tidak berhak mendapatkannya.
Diketahui waktu pemeriksaan restitusi PPN yang ada di KMK Nomor 187/KMK.01/2010 maksimal seminggu dikembalikan menjadi satu bulan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sekadar informasi, restitusi adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Sebaliknya kata Mulyadi, bukan tidak mungkin ada juga dugaan restitusi dan faktur pajak bodong yang harus diwaspadai. “Kami akan dalami dan investigasi oknum-oknum pemain restetusi pajak ini dan akan membongkar adanya mafia dibalik pencairan dana restetusi ini,”tandasnya. (cn)