FOTO : Presiden Limit, Mamat Sanrego
MAKASSAR — Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ‘kesalaan penganggaran’ pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros mulai menarik perhatian serius dari lembaga antikorupsi Dewan Pimpinan Pusat Limit.
Presiden Lembaga antikorupsi Limit Mamad Sandroga kepada celebesnews.co.id pada, Senin (3/4/2023) memberi reaksi keras, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan perbuatan melawan hukum atas temuan hasil audit BPK.
“Kesalahan penganggaran ini tidak boleh serta merta ditafsirkan sebuah kesalahan administrasi. Akan tetapi potensi terjadinya tindak pidana korupsi maupun perbuatan melawan hukum karena persoalan administrasi yang tidak becus. Karena itu, Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel diharapkan masuk mengusut dan menindak lanjuti temuan BPK tersebut,”tegas Mamat Sanrego.
Menurut Mamat, boleh jadi ada beda persepsi soal perbuatan melawan hukum dalam kasus temuan ‘kesalahan penganggaran’ pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maris ini, namun perbuatan melawan hukum memiliki makna yang luas termasuk berawal dari persoalan administrasi sehingga bisa terindikasi pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi kami tegaskan, sebetulnya perbuatan melawan hukum itu maknanya sangat luas. Bisa perdata, administratif, pidana dan apa yang dilakukan BPK mengaudit anggaran belanja modal pada Dinas Kesehatan ini pendekatan administratif. Nah, ini juga patut dipertanyakan kok bisa terjadi temuan kesalahan penganggaran dalam belanja kegiatan,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Mamat, sebetulnya jika perbuatan melawan hukum secara administrasi, bisa dilakukan cukup dengan mengganti kerugian negara. Tetapi tak hanya itu, upaya administrasi lain juga bisa ditempuh dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Jika perbuatan melawan hukum yang bersifat administrasi itu mengacu kepada UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, belum tentu pidana. Kalau ditemukan perbuatan melawan hukum yang sifatnya pidana bisa diselidiki lebih jauh jadi untuk mencapai ke tindak pidana korupsi. Ada tahap-tahap lain dan saya kira Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel bisa mendalami ini,” imbuhnya.
Perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi diatur dalam UU Tipikor. Salah satu syarat suatu perbuatan melawan hukum masuk ke dalam tindak pidana korupsi menurut Mamat adalah apabila ada pihak-pihak yang diperkaya dan menyebabkan kerugian negara.
“Bisa macam-macam penyebabnya kalau maladministrasi. Treatment pelanggaran administrasi berbeda dengan Tipikor, jadi belum tentu final (yang saat ini) dan kejaksaan maupun kepolsian bisa masuk kesitu,” ungkap dia.
Ditambahkan Mamat, terkait temuan BPK atas kesalahan penganggaran ini, bupati diminta memberi teguran kepada Kepala Dinas Kesehatan Maros agar tidak main-main dengan persoalan administrasi.
“Kami akan coba kawal dan monitoring temuan BPK ini, ijinkan kami memberi masukan, jangan ki main-main dan anggap sepele ini persoalan administrasi pak kadis, karena itu awal mula bisa memicu terjadinya perbuatan melawan hukum dan tidak pidana korupsi,”tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari LHP BPK tahun 2021, terdapat temuan masalah pengelolaan anggaran belanja modal tidak sesuai dengan penganggaran. Dinas Kesehatan melakukan kegiatan belanja modal Belanja berupa kegiatan belanja penimbunan dan penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) berupa Belanja Modal Jalan Lainnya (Penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) 1 senilai Rp2.178.786.000,00 dengan realisasi
Rp.2.294.166.000,- dan sebesar Rp.947.109.953,- digunakan untuk penimbunan halaman puskesmas
Marusu tercatat pada LRA sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Tanah.
Demikian pula dengan kegiatan belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor, berupa Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu (DID) 1 dengan anggaran Rp 344.903.000,00 pada belanja modal peralatan dan mesin, dan terealisasi berupa Instalasi Pengolahan Air Libah dan di Catat pada Instalasi Air Kotor pada Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp.335.250.000,- Dimana pada LRA tercatat sebagai Belanja Modal Peralatan
dan Mesin yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus S.Ked. M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut menjelaskan, terkait penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Jalan Lainnya menurut BPK harusnya Belanja Modal Tanah dan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Peralatan dan Mesin menurut BPK harusnya Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan oleh karena itu, mengklarifikasi hal tersebut diatas, sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa temuan tersebut telah dijawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan koreksi dan koordinasi pada APIP dalam setiap menyusun dokumen Anggaran untuk tahun selanjutnya, agar tidak terulang Kesalahan Penganggaran tersebut. (cn)