MAKASSAR — Buntut temuan kesalahan penganggaran pada belanja modal Dinas Kesehatan Kabupaten Maros tahun 2021 mulai direspon serius oleh lembaga antikorupsi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Limit.
Menurut Presiden Limit, Mamat Sanrego kepada celebesnews.co.id pada Senin (3/4/2023) mengungkapkan, terkait temuan kesalahan penggaran tersebut, terindikasi adanya dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan belanja modal tersebut.
Ia mengungkapkan, indikasi persoalan administrasi tersebut bisa saja terkait dugaan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.
Oleh karena itu, guna memperjelas termasuk sampai ada atau tidaknya dugaan potensi kerugian negara dari temuan atau hasil audit kesalahan penganggaran belanja modal tersebut, Tak ada salahnya BPK me-review hasil auditnya, misal kembali dialog dengan pihak yang diaudit. Masih banyak kemungkinan melakukan itu. Justru kalau mau buka-bukaan, BPK bisa menggunakan atau membuka laporan kerja personal audit Dinas Kesehatan Kabupaten Maros ini sehingga persoalan ini jadi terang menderang,”tandasnya.
Aktivis LSM tersebut kemudian meminta BPK untuk membuka hasil auditnya itu kepada publik. Tak ada salahnya pula BPK meninjau kembali atas auditnya itu dan membuka ke public, apalagi terkait pemakaian keuangan negara.
“Ekstremnya BPK bisa me-review auditnya. Tak ada masalah, berdasarkan prinsip hukum BPK bisa inisiatif, atau buka laporan kerja personal auditnya,” pungkas Mamat.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus S.Ked. M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut menjelaskan, terkait penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Jalan Lainnya menurut BPK harusnya Belanja Modal Tanah dan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Peralatan dan Mesin menurut BPK harusnya Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan oleh karena itu, mengklarifikasi hal tersebut diatas, sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa temuan tersebut telah dijawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan koreksi dan koordinasi pada APIP dalam setiap menyusun dokumen Anggaran untuk tahun selanjutnya, agar tidak terulang Kesalahan Penganggaran tersebut. (cn)