FOTO : Aktivis dan pengamat Sosial, yus sanrego
MAKASSAR — Aktivis dan pengamat sosial mengkritisi dan melakukan sorotan keras atas dugaan komersialisasi pemanfaatan barang milik negara pada kantor Perum Kanwil Bulog wilayah Sulselbar di bilangan Jl, AP Pettarani Makassar. Dimana sebuah ruangan yang masih terhubung dengan bagian kawasan kantor Kanwil Bulog diduga dipersewakan kepada salah satu minimarket.
Sejumlah aktivis dan pengamat sosial mempertanyakan pengelolaan aset milik negara tersebut atas dugaan komersialisasi pemanfaatan barang milik negara. “Pemanfaatan barang milik negara ini harus jelas, tidak bisa serta merta dikomersialisasikan begitu saja. Nah, kami mempertanyakan itu, kok ada sebuah minimarket yang menggunakan bangunan milik Kanwil Bulog di Makassar, ada apa, ” ungkap aktivis dan pengamat sosial, yus sanrego kepada celebesnews.co.id pada, Senin (13/3/2023).
Pemanfaatan barang milik negara berupa bangunan di kantor Kanwil Perum Bulog ini, turut dipertanyakan oleh para aktivis apakah telah memiliki izin dari pengelola barang dalam hal ini dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
“Aturannya kan sangat jelas, PMK. No.57/PMK.06/2016 Pasal 5 ayat (1) huruf b bahwa; “pihak yang dapat menyewakan barang milik negara adalah pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang” terangnya.
Muncul ke khawatiran dari para aktivis, akan terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap pemanfaatan barang milik negara tersebut bila tanpa persetujuan pengelola barang.
Demikian pula disampaikan oleh yus, bahwa salah satu syarat sahnya sebuah perjanjian pemanfaatan barang milik negara ini selain dibutuhkan kecakapan bertindak juga harus ada kewenangan bertindak dari para pihak apabila perjanjian tersebut bukan atas nama diri sendiri melainkan mewakili seseorang, badan hukum publik, dan badan hukum privat, karena apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka konsekuensi dari perjanjian yang dibuat adalah dapat dibatalkan, sehingga kepada para pihak yang melakukan perjanjian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap negara maupun orang per-orang.
Ditambahkan oleh yus, terkait dugaan komersialisasi pemanfaatan barang milik negara tersebut, Indikasi pelanggaran pemanfaatan Barang Milik Negara melalui cara sewa sering pula terjadi dalam hal penetapan Formula Tarif Sewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PMK. No.57/PMK.06/2016 bahwa; “Tarif pokok sewa berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa”.
Artinya penetapan formula tarif sewa ditetapkan harus berdasarkan nilai wajar atas sewa barang milik negara dengan memperhatikan faktor penyesuai berdasarkan harga pasar dan kondisi barang milik negara, serta situasi, kondisi, dan daerah dimana letak barang milik negara tersebut.
“Nah, bagaimana dengan sewa pemanfaatan barang milik negara tersebut di kantor Kanwil Perum Bulog ini, berapa besaran penerimaan negara bukan pajak dari situ, public menanatikan jawaban ini,”tuturnya.
Terpisah, Kakanwil Perum Bulog Sulselbar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat secara resmi terkait dugaan komersialisasi atas pemanfaatan barang milik negara tersebut pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberi tanggapan dan jawaban. ( Laporan ” Ical )