MAKASSAR —- Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kembali bersuara lantang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar untuk menelusuri dugaan permainan tender dalam proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai miliaran rupiah pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar tahun 2022.
Menurut koordinator aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa(7/3/2023) mengungkapkan, adanya indikasi kolusi dan nepotisme dalam penunjukan proyek usai gagal lelang atau tender sebanyak dua kali tersebut harus segera diusut oleh Kejari. Siapa-siapa pihak yang disangka terlibat harus dipanggil dan dimintai keterangan.
Lanjut dikatakannya, tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat, Kejari Selayar bisa saja masuk mengusut dan melakukan penyelidikan terkait proyek gagal lelang atau tender tersebut. Aparat penegak hukum tanpa menuggu laporan bisa mengusut proyek ini.
“Jika sampai terjadi gagal lelang atau tender sebanyak dua kali, Kejari Selayar dinilai sangat patut masuk mengusut proyek ini. Sudah tentu ada indikasi perbuatan melawan hukum hingga dugaan pengaturan pada pelaksanaan proyek. Bila dilihat dari awal proyek ditenderkan kemudian gagal lelang dua kali, maka boleh saja diduga ada konspirasi memenangkan salah satu rekanan yang ditentukan, makanya kejaksaan harus masuk mengusut secara tuntas proyek ini,”ungkapnya.
Demikian pula, bila persoalan ini mau diusut secara tuntas, harus bisa dilihat secara utuh agar ini menjadi terang, Kejari seharusnya melirik ini dengan memanggil dan periksa kepala dinas menjabat saat itu, panitia tender (Pokja), termasuk pihak perusahaan yang mengerjakan proyek miliaran rupiah tersebut.
Ia menyarakan Kejari Selayar agar tidak ragu menindak lanjuti sorotan public yang muncul dan mengusut proyek tersebut. “Kami akan terus mengawal proyek ini akan membawa sampai ke ranah hukum,”tegasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes dikonfirmasi oleh celebesnews belum lama ini mengungkapkan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.
Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.
“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk dari institusi terkait ,”bebernya. (cn)