MAKASSAR — Proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai miliaran pada tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar kembali menarik perhatian sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan.
Para aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar ‘menggarap’ atau mengusut dan memeriksa kontraktor serta kepala dinas lingkungan hidup selaku kuasa pengguna anggaran dan memeriksa pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.
Koordinator LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (7/3/2023) mengungkapkan, untuk mengusut ada tidaknya dugaan pengaturan atau dugaan kongkalikong pada perusahaan pelaksana proyek itu tidaklah terlalu sulit meskipun pekerjaan tersebut sudah dikerjakan.
Caranya kejaksaan cukup dengan meminta data kontraktor yang mengerjakan ke Dinas Lingkungan Hidup dan memeriksa kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran kenapa melakukan penunjukan yang seharusnya menjadi ranah Pokja.
Dari situ nanti dapat diketahui apakah penunjukan perusahaan pelaksana ini dibenarkan atau tidak, demikian pula dengan aturan yang ada, apakah sudah sesuai atau tidak. Jadi semuanya harus dibuka pasca dua kali proyek ini gagal lelang atau tender.
Mulyadi menilai penunjukan langsung kontraktor oleh kepala dinas patut diusut dan menjadi atensi kejaksaan. Ada indikasi dan dugaan penunjukan kontraktor sarat terjadinya Kolusi dan Nepotisme.”Kami nantikan Kejari Selayar membidik proyek ini, mudah-mudahan sorotan public yang semakin kencang ikut menjadi perhatian dan atensi Kejari Selayar dalam mengusut proyek ini,”ungkapnya.
Terpisah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes dikonfirmasi oleh celebesnews belum lama ini menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.
Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.
“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk dari institusi terkait ,”bebernya. (cn)