Kejaksaan Tinggi Didesak Periksa Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel

0
176

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memeriksa Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel. Desakan ini usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi menimbulkan adanya dugaan kerugian negara pada pembayaran gaji tenaga ahli Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang melebihi standar pengadaan harga barang dan jasa.

“Bahwa setiap penyusunan anggaran yang menjadi acuan adalah Standar Satuan Harga (SSH) harus dipatuhi, apalagi bila itu sudah dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur, jangan diabaikan atau dilabrak. Nah, kami minta Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel masuk mengusut pembayaran gaji TGUPP pada Pemprov Sulsel, periksa Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel,” tegas, koordinator aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Minggu (5/3/2023).

Lanjut disampaikan oleh Mulyadi, SSH yang dilabrak atau diabaikan oleh Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel selaku kuasa pengguna anggaran berpotensi menimbulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian negara. Aparat penegak hukum mesti masuk mengusut masalah ini sampai tuntas.

Selain itu, kata dia, salah satu yang patut dipertanyakan adalah munculnya indikasi kelebihan pembayaran gaji TGUPP tidak sesuai ketentuan seperti yang dipersaratkan pada SSH.

“Dalam pandangan kami sebagai masyarakat biasa, persoalan gaji TGUPP memang terindikasi bermasalah dan menimbulkan adanya dugaan potensi kerugian negara. SSH yang semestinya menjadi acuan, justru tidak dijadikan dasar dalam perhitungan dan penentuan gaji para staf ahli gubernur ini,”tandasnya.

Ditambahkan Mulyadi, temuan BPK, semestinya bisa menjadi pintu kejaksaan maupun Polda mengusut dan melakukan penyelidikan masalah ini. “Kami tegaskan akan terus melakukan pengawasan dan akan membawa masalah ini sampai ke ranah hukum,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sebanyak dua kali hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here