Kisruh Gaji TGUPP, Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel Harus Berpedoman pada Aturan yang Berlaku dan SSH

0
182

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerintahkan kepada Kepala Bapelitbangda untuk membayar hak keuangan TGUPP dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa.

BPK berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 lampiran halaman 36 menjelaskan bahwa “Dalam penetapan besaran alokasi belanja daerah, Pemerintah Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, rencana kebutuhan barang milik daerah dan/atau standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang selanjutnya digunakan untuk menyusun RKA-SKPD dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

SSH merupakan batasan harga tertinggi dan sudah termasuk pajak yang berlaku untuk dipedomani bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Penyusunan Perencanaan dan Pelaksanaan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran APBD TA 2021.

Selain itu, SK Gubernur Sulsel Nomor 594/III/TAHUN 2021 yang mengatur terkait besaran pembayaran jasa atas TGUPP per bulan ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2021 dimana proses penyusunan dan penetapan APBD Pokok telah dilakukan sebelumnya sehingga dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 seharusnya penetapan besaran jasa tenaga ahli seharusnya berpedoman pada SSH.

Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (1/3/2023) mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK tersebut untuk mencegah terjadinya dugaan potensi kerugian negara karena lebihan bayar sesuai acuan SSH.

“Kami minta gubernur Sulsel yang langsung memberi respon atau tanggapan terkait kisruh pembayaran gaji TGUPP ini sehingga public tidak keliru kalau memang hal ini perlu diluruskan terkait temuan BPK tersebut,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sebanyak dua kali sejak dua pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here