KETERANGAN FOTO : Surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi celebesnews yang terima oleh Staff pada Bapelitbangda Pemprov Sulsel
MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya indikasi penyimpangan atau tidak sesuai ketentuan pembayaran atas hak keuangan Tenaga Ahli oleh Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) melebihi standar harga barang dan jasa hingga mencapai miliran rupiah pada Pemprov Sulawesi Selatan pada tahun 2021.
Dikutip dari LHP BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban atas belanja jasa
tenaga ahli pada Bappelitbangda diketahui bahwa realisasi pembayaran per bulannya tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
SSH merupakan harga tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan dan untuk dipedomani bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Berdasarkan SSH ditetapkan besaran jasa tenaga ahli yang
dibayarkan per bulan senilai Rp3.165.876,00. Namun BPK menemukan realisasi pembayaran jasa tenaga ahli TGUPP yang tidak sesuai dengan standar harga total mencapai miliaran rupiah.
Gubernur Sulawesi Selatan membentuk TGUPP berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 148 Tahun 2018 tentang TGUPP dengan susunan organisasi terdiri atas Ketua, Anggota, Tenaga Ahli, dan Sekretariat.
Kepala Bappelitbangda selaku Pengguna Anggaran dalam merealisasikan belanja tidak diduga berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, TAPD menetapkan besaran hak keuangan TGUPP dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur tidak berpedoman pada Standar Satuan Harga Barang dan Jasa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 lampiran halaman 36 menjelaskan bahwa “Dalam penetapan besaran alokasi belanja daerah, Pemerintah Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, rencana kebutuhan barang milik daerah dan/atau standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang selanjutnya digunakan untuk menyusun RKA-SKPD dalam penyusunan
rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
SSH merupakan batasan harga tertinggi dan sudah termasuk pajak yang berlaku untuk dipedomani bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Penyusunan Perencanaan dan Pelaksanaan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran APBD TA 2021.
Selain itu, SK Gubernur Sulsel Nomor 594/III/TAHUN 2021 yang mengatur terkait besaran pembayaran jasa atas TGUPP per bulan ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2021 dimana proses penyusunan dan penetapan APBD Pokok telah
dilakukan sebelumnya sehingga dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 seharusnya penetapan besaran jasa tenaga ahli seharusnya berpedoman pada SSH.
BPK memerintahkan kepada Kepala Bapelitbangda untuk membayar hak keuangan TGUPP dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa.
Terpisah, Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sebanyak dua kali sejak dua pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)