MAKASSAR — Proyek pembangunan jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kabupaten Luwu yang berasal dari Dana PEN tahun 2021 kembali memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan. Para aktivis mendorong aparat penegak hukum mengusut proyek tersebut dengan nilai anggaran terbilang fantastis mencapai Rp 66 miliar lebih.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kab. Luwu (Sumber DanaPEN) dilaksanakan oleh PT MIGS berdasarkan kontrak Nomor 602.1/2460/DISPU DAN TR-BM/XII/2020, pada tanggal 28 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp66.382.719.000,00 dengan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 28 Mei 2021.
“Kami sangat menaruh harapan besar Krimsus Polda Sulsel mengusut proyek tersebut, ada dugaan dan indikasi kerugian negara yang timbul hingga miliaran rupiah akibat adanya denda keterlambatan pekerjaan sampai penghentian kontrak,” kata Mulyadi SH, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (2/2/2023).
Belum lagi, kata dia, mutu dan kualitas proyek ini perlu diusut apakah benar-benar sudah sesuai spek dalam kontrak dan RAB. Munculnya indikasi proyek pembangunan ruas jalan ini diduga turut bermasalah pada mutu dan kualitas karena volume pekerjaan yang patut dipertanyakan.
“Dari asumsi dan pandangan kami, realisasi pekerjaan proyek pembangunan ruas jalan tersebut sangat layak untuk dilakukakan audit investigatif. Kami harapkan Polda Sulsel memberi atensi proyek ini dan segara memeriksa semua pihak-pihak terkait,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id secara resmi melalui surat terkait proyek tersebut hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)