MAKASSAR — Pegiat dan aktivis antikorupsi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membidik proyek pembangunan Puskesmas Simbang Kabupaten Maros tahun 2019. Pembangunan proyek ini diduga terindikasi bermasalah, terdapat kelebihan pembayaran.
Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (31/1/2023) mengungkapkan, dimana pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut terindikasi bermasalah pada pekerjaan sloof 25/40 Beton Bertulang dimana Volume Kontrak sebesar 27,41 dan yang dikerjakan sebesar 26,50 sehingga ada selisih sebesar 0,91.
Selain itu, pada pekerjaan balok 25/40 beton bertulang dimana Volume Kontrak sebesar 46,62 dan yang dikerjakan diduga sebesar 31,63 sehingga ada selisih sebesar 15,00.
Kemudian, menurut Sofyan, pada pasangan tegel Granit 60×60 dimana pada volume kontrak sebesar 752,21 dan yang dikerjakan diduga sebesar 646,14 sehingga ada selisih sebesar 106,07.
Akibatnya, kata dia, terdapat indikasi adanya dugaan kerugian negara yang terjadi para proyek tersebut.
Bahwa begitu pula dengan realisasi anggaran yang diduga tidak berbanding lurus dengan realisasi fisik yang ada di lapangan, itu dapat dibuktikan dari anggaran yang digunakan sebesar Rp. 4.218.200.000,- namun hasil dari pekerjaan tersebut sangat jauh dari ekspektasi, sehingga diduga ada mark up dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Simbang serta ada dugaan kongkalikong berupa persekongkolan yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi.
Ditambahkan oleh Sofyan, persoalan tersebut diduga diakibatkan pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros beserta PPK yang dalam pengambilan keputusan tidak memperhitungkan faktor internal dan eksternal serta tidak cermat, sehingga proyek ini terindikasi menimbulkan adanya dugaan potensi kerugian negara.
Terpisah, kepala dinas kesehatan yang berusaha dikonfirmasi melalui sambungan panggilan telepon, tidak mengangkat panggilan telpon yang masuk. (cn)