FOTO : Korban Penipuan, Syamsul Bahri
GOWA – Kasus penipuan dengan modus jual-beli kendaraan yang dilakukan oknum anggota Polda Sulbar Andi Armanto Syamsul masih diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Korban berharap mendapatkan keadilan.
Korban yang merupakan warga Gowa, Syamsul Bahri, mengaku telah ditipu dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta. Saat itu korban hendak menjual mobilnya, namun pelaku hanya membayarkan uang muka saja, lalu kabur tidak lagi menyelesaikan sisanya.
Adapun kasus ini sebenarnya telah mendapatkan kepastian hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 2019 lalu, dengan akhir pelaku berkawan yang disebut terlibat dalam sindikat penipuan jual-beli kendaraan, telah dijatuhi hukuman pidana.
Oknum Andi Armanto dihukum 4 bulan 5 hari penjara karena terbukti telah melakukan penipuan bersama-sama dengan satu pelaku lainnya yakni laki-laki Anto. Anto yang dalam kasus ini hanya suruhan Andi Armanto justru dihukum lebih berat 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan pengadilan yang diterima para pelaku dianggap korban cukup timpang. Ditambah lagi, kerugin yang dialami korban belum juga dikembalikan.
Lantaran merasa belum mendapatkan keadilan, korban akhirnya mengadukan kembali penipuan yang dialaminya pada tahun 2018 lalu itu ke Bidpropam Polda Sulbar pada Jumat 23 September 2022. Korban menuntut agar pelaku diberi sanksi etik dan mengembalikan seluruh kerugiannya.
“Sederhana saja maunya saya. Itu hasil penipuan kerugianku dikembalikan,” ujar Syamsul Bahri ditemui, Selasa (25/1/2023).
Adapun kasus ini sebenarnya telah mendapatkan kepastian hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 2019 lalu, dengan akhir pelaku berkawan yang disebut terlibat dalam sindikat penipuan jual-beli kendaraan, telah dijatuhi hukuman pidana.
Oknum Andi Armanto dihukum 4 bulan 5 hari penjara karena terbukti telah melakukan penipuan bersama-sama dengan satu pelaku lainnya yakni laki-laki Anto. Anto yang dalam kasus ini hanya suruhan Andi Armanto justru dihukum lebih berat 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan pengadilan yang diterima para pelaku dianggap korban cukup timpang. Ditambah lagi, kerugin yang dialami korban belum juga dikembalikan.
Lantaran merasa belum mendapatkan keadilan, korban akhirnya mengadukan kembali penipuan yang dialaminya pada tahun 2018 lalu itu ke Bidpropam Polda Sulbar pada Jumat 23 September 2022. Korban menuntut agar pelaku diberi sanksi etik dan mengembalikan seluruh kerugiannya.
“Sederhana saja maunya saya. Itu hasil penipuan kerugianku dikembalikan,” ujar Syamsul Bahri ditemui, Selasa (25/1/2023).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2019 lalu, disampaikan bahwa Andi Armanto (anggota Polri yang bertugas di Polda Sulbar) dalam melaksanakan aksinya mempunyai rekan yaitu Anto yang sebelumnya disuruh mengaku sebagai Jufriadi (identitas palsu).
Kemudian dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan, awalnya mulanya Andi Armanto berpura-pura mencari orang lain untuk dijadikan sopir ojek daring dengan tujuan untuk mendapatkan identitas untuk Anto. Dalam hal ini identitas Jufriadi yang diambil, seorang yang sebenarnya juga menjadi korban Andi Armanto.
Jufriadi sendiri telah bersaksi atas perbuatan yang dilakukan Andi Armanto. Dimana ia mengakui bahwa Andi Armanto sempat menawarkannya untuk menjadi sopir ojek daring, namun tidak sempat trealisasi, lantaran sebenarnya Andi Armanto hanya ingin mengambil data-data milik Jufriadi saja untuk memuluskan aksi penipuannya.
Selanjutnya setelah mendapatkan identitas berupa KTP atas nama Jufriadi, Andi Armanto lanjut merubah alamat dalam KTP tersebut dari alamat sebelumnya Jalan Gunung Bawa Karaeng, menjadi alamat Jalan Karunrung Raya No. 45 Makassar.
Dimana diketahui bahwa sebelumnya Andi Armanto memang mengontrak rumah di sana, di Jalan Karunrung No. 45 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Setelah alamat dalam KTP tersebut berubah, Andi Armanto kemudian menyuruh Anto untuk mengaku sebagai Jufriadi kemudian menyuruh menghubungi korban yang sebelumnya mengiklankan mobilnya lewat media OLX (dijual).
Anto saat itu diminta untuk mengaku sebagai Jufriadi dan berpura-pura ingin membeli mobil korban merk Honda HRV senilai Rp258 juta dengan cara kredit. Kemudian dilakukanlah survei setelahnya.
Untuk memenuhi survei yang dipersyaratkan korban, Anto lalu menggunakan dokumen yang telah diambil Andi Armanto sebelumnya dari Jufriadi (pemilik asli identitas dalam dokumen pengajuan kredit mobil pada PT. Indombil Finance).
Selanjutnya hari Selasa tanggal 12 Juni 2018, sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, Anto bersama Andi Armanto berpura-pura ingin menggunakan mobil tersebut untuk lebaran. Kedua pelaku meminta korban untuk menyerahkan terlebih dahulu mobil tersebut walaupun tanpa melalui pembiayaan.
Saat itu keduanya membayar uang muka Rp45 juta, serta jaminan sertifikat (tanah). Hal yang kemudian membuat korban percaya untuk menyetujuinya.
Andi Armanto selanjutnya membawa mobil korban dan sampai saat ini tidak mengembalikannya. Adapun jaminan sertifikat yang diberikan ternyata palsu.
Anto yang lebih dulu tertangkap saat itu memberikan keterangan bahwa semua yang dilakukan tersebut atas perintah Andi Armanto. Bahwa setelah mobil tersebut diambil dari rumah korban, Andi Armanto memberikan upah sebesar Rp3,5 juta kepada Anto.
Hingga pada akhirnya mobil korban dibawa kabur oleh Andi Armanto. Hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaan mobil tersebut.
Adapun Andi Armanto selalu menyangkal dengan menyebut tidak tahu menahu keberadaan mobil tersebut. Bahkan setelah keduanya divonis penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Sungguminasa, keberadaan mobil korban masih misterius sampai sekarang. (fjr)