Kontraktor Sudah Setor Ratusan Juta Rupiah Untuk Suap Oknum Anggota BPK Sulsel, Tapi Ehhh, Malah Proyek Dihentikan

0
250

MAKASSAR — Nasib malang dialami sejumlah pengusaha di Sulawesi Selatan. Mereka menyetor uang ratusan juta untuk menghilangkan temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi proyek malah dihentikan.

Seperti yang dialami pengusaha atau kontraktor bernama Petrus Yalim dan Jhon Theodore. Uang ratusan juta disetor ke mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel saat itu, Edy Rahmat.

Kedua pengusaha itu menjadi saksi di kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan. KPK juga menghadirkan istri Petrus, Chang Ching Yiao, staf keuangan Jhon, Andi Indar dan staf keuangan Petrus bernama Rosmini Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta saksi menceritakan soal aliran dana ke Edy Rahmat. Uang itu dimaksudkan sebagai jaminan jika ada temuan soal proyek yang sedang dikerjakan.

Petrus menceritakan perusahaan miliknya mendapat dua paket proyek pada tahun 2020. Yakni pembangunan jalan di kawasan Pucak Maros dan rehabilitasi gedung di RSKD Dadi.

“Rp38 miliar untuk Pucak dan Rp13 miliar untuk di RS Dadi,” ujar Petrus di ruang sidang Harifin Tumpa, Gedung CCC, Selasa, 24 Januari 2023.

Petrus lalu dihubungi terpidana Edy Rahmat sekitar akhir Januari 2021. Katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendak melakukan audit pekerjaan proyek.

Edy meminta uang satu persen dari nilai paket. Gunanya untuk jaminan jika ada temuan BPK.

“Waktu itu saya bilang, wah pengerjaan saya belum selesai bagaimana mau diperiksa. Tapi pak Edy ngotot katanya mau setor jaminan karena BPK mau masuk,” jelasnya.

“Terus terakhir dia (Edy) bilang semua (kontraktor) sudah berikan, tinggal kamu saja. Jadi saya juga bingung karena pekerjaan belum selesai, dananya (pencairan) belum diterima. Makanya saya serahkan saja cek,” lanjut Petrus.

Ia mengaku nilai cek yang diberikan ke Edy saat itu sebesar Rp339 juta. Lalu penyerahan kedua senilai Rp100 juta.

Petrus bilang tidak bisa melawan sebab diancam oleh Edy. Ia takut proyeknya tidak dibayarkan tepat waktu.

Apesnya, seusai menyetor uang, ternyata BPK tidak melakukan pemeriksaan. Proyek bahkan dihentikan karena Edy Rahmat sudah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Pengerjaan proyek dihentikan karena pak Edy sudah tertangkap. Mau minta (uang) kembali tapi bagaimana,” jelas Petrus.

Hal yang sama dialami pengusaha lain, Jhon Thedore. Ada lima paket proyek yang dimenangkan.

Jhon menyetor uang Rp350 juta ke Edy Rahmat. Alasannya sama. Jaminan jika ada temuan BPK.

Uang itu disetor sekitar bulan Februari 2021. Staf keuangan Jhon bernama Andi Indar yang menyerahkan uang itu ke Edy di kantor Dinas PU dan Tata Ruang.

“Pak Edy minta dibayar sebelum BPK turun (pemeriksaan). Supaya nanti kalau ada temuan (oleh BPK) bisa diusut,” ujar Indar.

Indar mengaku jika tidak ada uang jaminan, maka pencairan proyek tidak akan dilakukan oleh Dinas PU dan Tata Ruang.

“Tidak bisa menagih (pembayaran proyek) kalau tidak setor dulu (BPK),” bebernya.

Namun, ternyata dari hasil pemeriksaan BPK, denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan milik Jhon hanya Rp184 juta. Sementara, uang jaminan yang sudah diberikan Rp350 juta.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, ada kekurangan volume sekitar 184 juta. Waktu itu ndak bisa lagi kita minta sisanya karena pak Edy sudah ditangkap,” ungkapnya.

Diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.

Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Sebesar Rp2,8 miliar disetor ke Gilang, sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.

Pengusaha yang dimaksud adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.

Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.

Empat Auditor BPK Jadi Tersangka

Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Mereka saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.

Kasus ini sebelumnya adalah rangkaian dari kasus korupsi yang menyeret eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.

Mereka yang jadi tersangka dan sedang diadili adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel.

Ada pula tiga auditor lainnya. Yakni Yohanis Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, dan Gilang Gumilar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

BPK Perwakilan Provinsi Sulsel pun membentuk tim pemeriksa dan salah satunya beranggotakan Yohanis. Tugasnya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Kata Alex, salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Sebelum proses pemeriksaan, Yohanis diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andi Sonny, Gilang Gumilar, dan Wahid Ikhsan.

“Sebelumnya mereka juga pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan,” beber Alex.

Kemudian, untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh para terdakwa. Caranya dengan meminta sejumlah uang.

Adapun item temuan dari Yohanes antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan ini, terpidana Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan.

“Atau nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada,” ungkap Alex.

Lanjutnya, dalam proses pemeriksaan ini, Edy selaku Sekretaris Dinas PUTR saat itu aktif melakukan koordinasi dengan Gilang, yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan. Termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy tersebut pada Yohanis.

Selanjutnya, Yohanis diduga bersedia memenuhi keinginan Edy dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.

Untuk memenuhi permintaan Yohanis, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahyu dan Gilang terkait sumber uang. Masukan dari keduanya yaitu, dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

“Diduga besaran dana partisipasi yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan,” kata Alex.

Dari perjanjian, Edy akan mendapatkan 10 persen dari dana partisipasi yang terkumpul itu. Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanis, Wahyu dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar.

“Andi Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan di Sultra,” ungkapnya. (sr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here