JAKARTA — KPK menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Oleh KPK, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagaimana penghitungan BPK RI, Dodi Martimbang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.
Dodi Martimbang, ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. (inilah)