HomeBerita UtamaKejati Sulsel Diminta Supervisi Pengelolaan Dana BTT Masuk Rekening Pribadi Kepala Bidang...

Kejati Sulsel Diminta Supervisi Pengelolaan Dana BTT Masuk Rekening Pribadi Kepala Bidang Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, Aktivis : Periksa Kepala Dinas !!!

WAJO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta supervisi persoalan bantuan dana BTT pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Wajo tahun 2023 ramai menjadi sororan public belakangan ini.

“Kami minta persoalan pengelolaan anggaran BTT pada Dinas Sosial di Kabupaten Wajo tahun 2023 ini jadi atensi dan disupervisi oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar. Kami harapkan proses hukum berjalan hingga ke persidangan. Periksa Kepala Dinas,”ungkap aktivis dan pegiat hukum, Akram SH kepada Celebesnews pada, Raby (17/9/2025).

Realisasi anggaran BTT di Kabupatan Wajo terus menarik perhatian public lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar fakta mencengangkan pengelolaan anggaran dana BTT tahun 2023 justru masuk ke rekning pribadi salah satu kepala bidang pada di Dinas Sosial.

Temuan tersebut mengindikasikan ada dugaan praktik penyimpangan pengelolaan dan penggunaan anggaran pemerintah daerah. Dan masalah ini harus diusut tuntas.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan anggaran atau dana BTT tersebut,”ungkapnya.

Dikutip dari laporan hasi pemeriksaan atau audit BPK bahwa seluruh pencairan dana BTT dari RKUD dilakukan melalui tranfer ke rekening operasional bendahara pengeluaran di Bank BPD Sulselbar sebesar ratusan juta pada tahun 2023. Fakta mengejutkan hasil pemeriksaan mutasi rekening koran bendahara pengeluaran menunjukan bahwa atas pencairan setiap tahap dana BTT selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi milik Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosal (Relinjamsos) pada Bank BPD Sulselbar. (No. Rekening Pribadi tidak kami tampilkan, ada pada Redaksi).

Pemeriksaan BPK lebih lanjut terhadap mutasi rekening koran milik pribadi Kepala Bidang Relinjamsos pada BPD Sulselbar menunjukan, bahwa atas dana BTT tersebut dilakukan penarikan tunai untuk selanjutnya dilakukan pembayaran untuk membali kebutuhan pelaksanaan kegiatan tanggap darurat. Mekanisme pengadaan belanja tersebut dilakukan melalui pembelian langsung kepada pihak ketiga.

Kondisi tersebut terjadi menurut BPK disebabkan Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo tidak melalukan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.

Selain itu, kepala bidang tidak cermat dalam melakukan pengelolaan dana BTT dengan menggunakan rekening pribadi.

Bendahara pengeluaran Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo tidak cermat dalam melakukan pembayaran ke rekening milik pribadi kepala bidang dan bendahara pengeluaran.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, H Ahmad Jahran, AP,M,.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait temuan BPK tersebut telah dilakukan tindaklanjut sebagaimana mestinya.

Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang sosial P2KBP3A telah dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan. ( Liputan : Redaksi_Celebesnews)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments