MAKASSAR — Temuan kesalahan penganggaran BTT sebesar RpRp1,4 Miliar miliar pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Wajo tahun 2023 terus mendapat kritikan keras dari berbagai kelangan. Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Temuan BPK terkait kesalahan pengnggaran ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah anggaran BTT pada Dinsos P2KBP3A Kabupaten Wajo tahun 2023 tersebut. Kami minta kejati Sulsel menindaklanjuti temuan ini segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala dinas selaku pengguna anggaran dan pejabat pengadaan,”tegas aktivis LSM LIRAk Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Jumat (5/9/2025) di Makassar.
Ahmad Zulkarnain mengemukakan terdapat dugaan kejanggalan kesalahan penganggaran pada penyusunan anggaran BTT tersebut dijadikan belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk dalam Belanja BBT sebesar Rp 1.449.997.900 sehingga menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah pada Dinsos P2KBP3A Kabupaten Wajo tahun 2023.
Oleh karena ituk ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan penyimpangan baik secara admnstrasi dan pengelolaan anggaran.”Tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi pada penganggaran belanja BTT tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui realisasi belanja BTT tersebut berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga untuk pembelian bahan kebutuhan pokok atau sembako diperuntukan bagi korban bencana kekeringan atau elnino yang telah ditetapkan sebagai keadaan tanggap darurat bencana pada tahun 2023.
BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat ini terjadi pada Dinas Sosial Kabupaten Wajo. Fakta ini memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Wajo dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) .
Kegagalan verifikasi internal turut memperkuat dugaan bahwa proses anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai dari kepala dinas.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, H Ahmad Jahran, AP,M,.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait temuan BPK tersebut telah dilakukan tindaklanjut sebagaimana mestinya.
Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang sosial P2KBP3A telah dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan. ( Liputan : Redaksi_Celebesnews)
