HomeBerita UtamaAktivis Desak Kejati Sulsel Telaah Temuan Rp1,4 Miliar Anggaran 'Salah Kamar' Dinas...

Aktivis Desak Kejati Sulsel Telaah Temuan Rp1,4 Miliar Anggaran ‘Salah Kamar’ Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo

WAJO — Aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan telaah atas temuan kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ sebesar Rp1,4 miliar pada Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Wajo tahun 2023 terkait belanja BTT.

“Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas keuangan daerah pada Dinsos P2KBP3A Kabupaten Wajo. Kesalahan penganggaran atau ketidaksesuaian pengelolaan dana ini mengindikasikan lemahnya sistem administrasi serta kurangnya pengawasan,”ungkap Mulyadi SH, salah satu aktivis antikorupsi kepada celebesnews pada, Selasa (2/9/2025).

Dikatakannya, kesalahan penganggaran ini bukan sekedar persoalan kesalahan ketik dalam laporan anggaran. Ini adalah sinyal adanya dugaan ketidakberesan yang harus diusut tuntas.

Mulyadi menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sulsel untuk segera membuka penyelidikan guna memastikan tidak ada uang rakyat yang hilang dalam proses ini.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat adanya kesalahan klasifikasi penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk dalam Belanja BBT sebesar Rp 1.449.997.900 menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah pada Dinsos P2KBP3A Kabupaten Wajo.

BPK menyatakan, kesalahan ini berdampak pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang tidak tepat, serta menyebabkan kekeliruan dalam sistem penganggaran berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

Untuk diketahui realisasi belanja BTT tersebut berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga untuk pembelian bahan kebutuhan pokok atau sembako diperuntukan bagi korban bencana kekeringan atau elnino yang telah ditetapkan sebagai keadaan tanggap darurat bencana pada tahun 2023.

BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat ini terjadi pada Dinas Sosial Kabupaten Wajo. Fakta ini memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Wajo dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) .

Kegagalan verifikasi internal turut memperkuat dugaan bahwa proses anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai dari kepala dinas.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, H Ahmad Jahran, AP,M,.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait temuan BPK tersebut telah dilakukan tindaklanjut sebagaimana mestinya.

Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang sosial P2KBP3A telah dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan. ( Liputan : Redaksi_Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments