BELOPA — Ketua Forum Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengusut dugaan penyimpangan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten tahun 2023. Tidak hanya itu, aktivis senior satu ini turut mendesak Kejati untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sekwan DPRD Luwu.
Ikhsan menilai pastinya perlu ada sanksi hukum bagi anggota DPRD Luwu periode 2023 tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait kelebihan bayar tunjungan perumahan.
“Kita akan siapkan rencana pengawalan laporan tunjangan perumahan anggota dewan Kabupaten Luwu ini sampai berjenjang hingga masuk Kejati Sulsel. Kami minta Kejati segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sekwan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan,”ungkap Ikhsan kepada Celebesnews pada, Selasa (2/9/2025).
Nah, di DPRD Luwu anggaran perumahan tahun 2023 sudah jadi temuan. Perlu ada proses hukum kepada semua pihak-pihak terkait. OLehnya itu ia menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tunjangan perumahan anggota dewan Kabupaten Luwu tahun 2023 yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya.
“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah anggaran tunjangan perumahan di DRPD Kabupaten Luwu,”tandasnya.
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pembayaran belanja tunjangan perumahan anggota DPRD tahun 2023 diketahui pembayaran tunjangan perumahan kepada 32 orang anggota DPRD dengan total sebesar Rp2.139.200.000,00 yang diterima pada Januari hingga Desember TA 2023, masing-masing sebesar Rp5.600.000,00 per bulan sebelum dipotong PPH 21 atau sebesar Rp4.760.000,00 setelah dipotong PPH 21 sebesar 15%. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada anggota DPRD tahun 2023 sebesar Rp1.074.334.890,00
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu agar memedomani ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD dan menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp1.074.334.890,00 dan menyetorkan ke Kasda.
Terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten Luwu, Bustan yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa terkait dengan temuan BPK tahun 2023 tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada para anggota dewan pada periode tersebut untuk mematuhi rekomendasi pengembalian dari BPK.
“Jadi kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada para anggota dewan di periode tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan masing-masing melakukan pengembalian dan langsung menyotorkan ke Kasda melalui Bank Sulselbar,”ujarnya.
Hanya saja sudah sejauh mana upaya pengembalian oleh ke 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu pada periode 2023 ini, Bustam menyampaikan data tersebut ada pada BPKD Luwu. “Untuk kepastiannya bisa dicek di BPKD sudah sejauh mana pengembalian yang ada,”terangnya. ( Liputan : Yunar )
