HomeMakassarBea Cukai Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai...

Bea Cukai Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Rp 6 Miliar di Makassar

MAKASSAR — Kantor Bea Cukai Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai bernilai Rp 6.020.665.006. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 terhadap barang kena cukai (BKC) dan beragam produk lain seperti rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)dilaksanakan di Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA.

Pihak Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menjelaskan melalui rilis yang diterima redaksi Celebenews pada Jumat (9/5/2025) mengungkapkan pemusnahan ini melibatkan barang-barang hasil penindakan dari 195 surat bukti penindakan, dengan rincian 4.443.520 batang rokok illegal dan – 1.676,44 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp3.970.906.347.

Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Melalui pemusnahan ini, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. (rilis)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments