HomeBerita UtamaLSM Sorot Penunjukan Langsung Anggaran Miliaran Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel

LSM Sorot Penunjukan Langsung Anggaran Miliaran Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel

FOTO : Ilustrasi paket proyek

MAKASSAR — Kalangan LSM mensinyalir, penunjukan langsung anggaran miliaran untuk pengadaan belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel tahun 2024 diduga telah dikondisikan sejak dari awal kepada oknum rekanan atau kontraktor tertentu.

“Karenanya, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel, membongkar penunjukan langsung anggaran miliaran pengadaan belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel tersebut,”kata salah satu pegiat LSM sekaligus aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (8/4/2025).

Dikatakannya penunjukan langsung anggaran miliaran ini bisa menjadi bukti permulaan, dimana dengan Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Jadi menurut pandangan kami penunjukan langsung anggaran miliaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel diduga telah dikondisikan dan diarahkan kepada rekanan tertentu sebagai pelaksana atau penyedia. Ada apa sampai dilakukan penunjukan dengan anggaran miliaran tersebut,”ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap, dengan adanya sorotan public yang muncul ini akan jadi atensi kejaksaan tinggi Sulsel untuk melakukan penyelidikan penunjukan langsung anggaran miliaran tersebut. “Kami akan mengawal persoalan ini dan siap melaporkan secara resmi masuk Kejaksaan Tinggi Sulsel,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel, Dr. M. ILYAS, S.T., M.Sc yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa Merujuk pada Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai Berikut :
1. Pasal 38 ayat (1) : Metode pemilihan penyedia barang/ pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya terdiri atas :
a) E-purchasing
b) Pengadaan Langsung
c) Penunjukan langsung
d) Tender Cepat
e) Tender

2. pasal 38 ayat (2) : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a). Dilaksanakan untuk barang / pekerjaan konstruksi/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Maka untuk Pengadaan belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan di lakukan dengan metode E purchasing (katalog ekektronik), Karena pada Katalog elektronik lokal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah terdapat etalase belanja sewa kendaraan bermotor
untuk pemilihan penyedia terlebih dahulu mencari penyedia yg terdapat pada ekatalog elektronik tersebut, dan juga penyedia yang mengirimkan penawaran pada dinas terkait pekerjaan tersebut sebagai referensi yang akan kami tuangkan pada kertas kerja sesuai klasifikasi dan juga harga penawaran yg terendah dan barang yg di tawarkan sesuai dengan spek yg tertera di DPA.

“Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,”terangnya. ( Liputan Khusus )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments