HomeBerita UtamaBPK Ungkap Direktur RSUD dr. La Palaloi Maros Kurang Cermat dan PPTK...

BPK Ungkap Direktur RSUD dr. La Palaloi Maros Kurang Cermat dan PPTK Tidak Pedomani Peraturan Bupati Bayar Jasa Pelayanan Kesehatan

MAROS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Direktur RSUD dr. La Palaloi kurang cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan jasa pelayanan dan PPTK serta petugas penghitung jasa pelayanan tidak memedomani Peraturan Bupati yang berlaku untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada tahun 2023.

Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaktepatan jumlah pembayaran jasa pelayanan yang diterima pegawai dan terdapat perbedaan persentase yang mengakibatkan terdapat selisih pada pembagian jaspel.

Karena itu, persoalan ini kemudian turut mendapat perhatian dari aktivis LSM LIRa, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews pada, Kamis (27/3/2025) mendesak temuan BPK ini jadi atensi kejaksaan tinggi Sulsel untuk melakukan penyelidikan.

“Temuan BPK ini perlu diusut secara hukum. Penggunaan uang negara tidak sesuai ketentuan atau tanpa memiliki dasar hukum menjadi bukti awal adanya dugaan penyimpangan yang terjadi, karenanya harus diusut tuntas,”ungkapnya.

Ahmad Zulkarnain meminta kejaksaan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Direktur RSUD dr. La Palaloi atas pembayaran jasa pelayanan Kesehatan yang melabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima.

“Justru kalau ini didiamkan kejaksaan patut dipertanyakan. Apalagi belakangan persoalan ini telah jadi perhatian public. Karena itu, kami harapkan persoalan ini jadi atensi kejaksaan dan ada pemeriksaan yang dilakukan terkait anggaran negara untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros tidak sesuai ketentuan alias diduga melabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima.

Hasil pemeriksaan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit milik Pemda Maros menunjukkan terdapat permasalahan antara lain persentase pembagian jaspel setiap bulan tidak tetap.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 diatur proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima. Persentase tersebut didistribusikan ke masing-masing kelompok penerima, yaitu kelompok tenaga medis, kelompok keperawatan, dan kelompok administrasi. Kelompok administrasi terdiri dari direksi, manajemen dan tenaga administrasi. Dari data yang ada berdasarkan temuan BPK menunjukkan persentase yang diterima masing-masing kelompok bervariasi tiap bulannya.

Selain itu, persentase pembagian jasa pelayanan untuk tiap kelompok penerima tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya hasil pemeriksaan atas dokumen perhitungan besaran jasa pelayanan yang telah dibayarkan pada tahun 2023 menunjukkan terdapat perbedaan persentase pembagian jasa pelayanan dengan Perbup nomor 5 tahun 2019.

Perbedaan persentase tersebut mengakibatkan terdapat selisih pada pembagian jaspel.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang Kabupaten Maros, pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Proporsi jasa pelayanan dalam komponen tarif RSUD berdasarkan ketentuan sebagai berikut jika komponen Jasa Pelayanan tidak dipilah- pilah sesuai dengan jenis profesinya atau jika komponen tarif hanya mencantumkan Jasa sarana prasarana dan jasa pelayanan”.

Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaktepatan jumlah pembayaran jasa pelayanan yang diterima pegawai.

Kondisi tersebut disebabkan Direktur RSUD dr. La Palaloi kurang cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan jasa pelayanan dan PPTK dan petugas penghitung jasa pelayanan tidak memedomani Peraturan Bupati yang berlaku.

Terpisah, Direktur RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros, dr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked yang dikonformasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan/jawaban atas hasil pemeriksaan BPK terkait pembayaran jasa pelayanan Kesehatan dan melakukan revisi peraturan Bupati Maros nomor 5 tahun 2019 yang saat ini dalam proses usulan rancangan peraturan bupati.

“Demikian konfirmasi kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,”ungkapnya. (Liputan khusus Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments