HomeBerita UtamaCCW Minta Kejaksaan dan Polda Periksa Direktur Rumah Sakit Pertiwi

CCW Minta Kejaksaan dan Polda Periksa Direktur Rumah Sakit Pertiwi

MAKASSAR — Desakan terhadap transparansi dan penegakan hukum terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Pertiwi milik Pemprov Sulsel tersebut disampaikan oleh lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW).

Ketua umum CCW, Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (12/11/2024) meminta Kejati dan Polda Sulawesi Selatan untuk memanggil pimpinan rumah sakit milik Pemprov Sulsel dan sejumlah pejabat terkait atas adanya indikasi permasalahan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada tahun 2023.

“Kami meminta Kejati dan Polda Sulsel untuk memberi atensi serius adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan segera memanggil Direktur rumah Pertiwi bersama pejabat pembuat komitmen dan bendahara untuk dimintai pertanggungjawaban terkait temuan yang diungkapkan Badan Pemeriksa Keuanganatas laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2023,”ungkapnya.

BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada tahun 2023. Pemeriksaan terhadap pembayaran jasa pelayanan menunjukkan terdapat kesalahan pembayaran jasa yang disebabkan kesalahan penggunaan formulasi pembayaran yang tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur RSKDIA Pertiwi tentang Penetapan Besaran Persentase Pembagian Jasa Pelayanan.

Tidak hanya itu, laporan BPK juga mengungkap atas kondisi tersebut, BPK menemukan terdapat Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan sebesar Rp 116.414.337,03 pada RSKD Ibu dan Anak Pertiwi yang berpotensi dapat menimbulkan trejadinya dugaan kerugian negara.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar memerintahkan menarik kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp 116.414.337,03 pada RSKD Ibu dan Anak Pertiwi.

“Kami minta kejaksaan dan kepolisian mengusut lebih dalam temuan ini, utamanya indikasi pelanggaran hukum dan dugaan potensi penyimpangan yang dapa terjadi,”pungkasnya.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Pertiwi, dr Hj Rivayanti Nawawi,. Sp.PK yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan, badan public pemilik informasi adalah BPK, RSKD Ibu dan Anak Pertiwi hanya sebagai objek pemeriksaan.

Mekanisme pemeriksaan dan hasil pemeriksaan melalui proses pemantauan dan tindaklanjut oleh BPK.

Rekomendasi tindaklanjut oleh BPK telah ditindaklanjuti oleh SRKD Ibu dan Anak Pertiwi yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Pemprov Sulsel. ( Liputan : Tim Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments